Pengembalian kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial IM (23). Dalam aksinya, pelaku diduga meminjam atau menyewa sepeda motor dari para korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental, namun tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.






