Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

- Kontributor

Minggu, 29 September 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok pin 

Malang, Jawa Timur – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September, menghasilkan pencapaian signifikan. Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total 31 tersangka yang ditangkap.

Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya.

“Operasi ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Kamis, 26 September 2024.

READ  "Pinjam Aset, Untung Banyak! Pemkab Sampang Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Pulau Mandangin"

Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah penangkapan jaringan pengedar ganja yang dipimpin oleh YN (28), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. YN diduga menjadi otak di balik peredaran ganja yang menyasar wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan YN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir ganja berinisial MS pada April 2024 di Surabaya. Dari penyelidikan mendalam, polisi berhasil menelusuri jaringan YN hingga ke sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

READ  LCKI Jawa Tengah Dukung Polres Salatiga Tindak Tegas Kejahatan Remaja dan Gencar Sosialisasi di Sekolah

Pada 16 September 2024, YN dan kurirnya, FMI, tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram di rumah tersebut, yang rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur.

“YN berperan sebagai pemasok utama dan pengatur pergerakan kurir. Berkat kerja keras tim, peredaran ganja yang cukup besar di wilayah kami berhasil dihentikan,” jelas Kompol Harjanto.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

READ  Ungkap tindak pencabulan terhadap anak, Polres Semarang gelar Press Release.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memerangi narkoba. Diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus jaringan narkoba yang lebih besar,” tambahnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Malang dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.(Red/M.Sugeng)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru