Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma busuk penegakan hukum kembali tercium dari tubuh aparat berseragam. Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat 1 Agustus 2025, memunculkan dugaan mencengangkan: adanya permintaan uang damai senilai Rp250 juta oleh oknum Unit II Tipidter Polresta Magelang.

Alih-alih menegakkan hukum, aparat diduga malah bermain harga.

Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan kesimpulan kini ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik, apalagi setelah muncul kabar bahwa upaya ‘damai’ bermuatan pemerasan sempat ditawarkan kepada pihak Adi Rikardi.

Bungkam di Depan Fakta, Polresta Magelang Dikepung Sorotan

“Kami memiliki informasi dan indikasi kuat adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta agar kasus ini dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini pemerasan terselubung yang masuk wilayah pidana,” ungkap kuasa hukum Adi, Radetya Andreti H.N., S.H.

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Namun saat dimintai klarifikasi seusai sidang, perwakilan Polresta Magelang memilih diam seribu bahasa. Beberapa anggota bahkan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan. Sikap bungkam ini justru mempertebal dugaan adanya praktik busuk di balik seragam.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Penetapan Tersangka Tanpa Dasar, Hukum Dipermainkan?

Radetya juga menyebut proses penetapan Adi sebagai tersangka cacat hukum sejak awal. Ia menilai penyidikan dilakukan secara serampangan—tanpa surat panggilan yang sah, tanpa alat bukti yang cukup.

READ  RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

“Apa yang menimpa Adi adalah contoh nyata kriminalisasi. Ini bukan penegakan hukum, ini perburuan korban. Bila dibiarkan, siapa pun dari rakyat kecil bisa menjadi korban berikutnya,” tegas Radetya.

Dari Pengadilan ke Jalanan: Sopir Truk Tak Mau Diam

Sementara itu, gelombang solidaritas dari para sopir truk terus mengalir. Puluhan sopir memadati area luar PN Mungkid dengan spanduk dan poster bernada protes. “Tolak Kriminalisasi! Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” menjadi seruan lantang yang menggema.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

“Kami akan turun lebih banyak hari Selasa. Jika hukum tak bisa lagi dipercaya, maka rakyatlah yang akan mengawasinya,” ujar salah satu koordinator aksi.

5 Agustus, Ujian Terbuka untuk Hakim dan Hukum Indonesia

Seluruh mata kini tertuju pada putusan sidang praperadilan tanggal 5 Agustus mendatang. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Adi otomatis gugur. Namun jika ditolak, publik akan semakin meyakini bahwa hukum di negeri ini tak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan pada kekuasaan dan uang.

“Ini bukan sekadar sidang. Ini cermin integritas penegak hukum. Akankah hukum tunduk pada keadilan, atau kembali menjadi alat represi rakyat kecil?” pungkas Radetya.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru