Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat yang Didapat Hasil investigasi

Obat yang Didapat Hasil investigasi

Indramayu | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan Peredaran obat keras diduga berjenis Parmadol dengan dosis tinggi kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Indramayu, Jumat (12/09/2025). Maraknya praktik jual-beli obat keras di sejumlah desa menimbulkan kekhawatiran serius akan masa depan generasi muda, sekaligus mempertanyakan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan Desa Kandang Aur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini disebut-sebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

READ  Semakin Meriah, Wakil Bupati Semarang Hadiri Pesta Pawai Ta'aruf di Kalirejo

Sejumlah aktivis kesehatan dan tokoh masyarakat menduga kuat, peredaran obat keras itu tidak berjalan sendirian, melainkan ada jaringan terorganisir yang bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski dugaan ini butuh pembuktian lebih lanjut, publik menilai lambannya aparat justru memperkuat kecurigaan adanya pembiaran.

READ  Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Salah satu media yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik jaringan peredaran obat keras, hingga kini tidak mendapat jawaban. Begitu pula aparat terkait yang terkesan bungkam. Padahal, sesuai regulasi, Parmadol termasuk obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

READ  Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si., Resmi Sandang Pangkat Bintang Tiga Polri

Keresahan warga kian memuncak. Mereka menilai peredaran obat keras ini ibarat bom waktu yang dapat merenggut nyawa, terutama di kalangan remaja. “Kami minta Mabes Polri jangan tinggal diam. Polres dan Polsek harus segera turun tangan sebelum banyak korban berjatuhan,” tegas seorang aktivis kesehatan lokal.

READ  Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Selain kepolisian, pemerintah daerah juga diminta tidak menutup mata. Pengawasan distribusi obat-obatan harus diperketat, celah peredaran ilegal ditutup, dan jaringan pelaku segera dibongkar. Publik menegaskan, kehadiran aparat bukan sekadar simbol seragam, melainkan benteng perlindungan nyata bagi masyarakat.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyatakan, penjualan obat keras tanpa izin maupun resep dokter adalah tindak pidana. Karena itu, masyarakat mendesak agar ketentuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ditegakkan sepenuhnya demi menyelamatkan moral dan keselamatan generasi bangsa.

RED/Time

Berita Terkait

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru