Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi gambar ai

Foto ilustrasi gambar ai

BLORA |PortalindonesiaNews.Net – Gelombang protes dari Pemerintah Desa di Kabupaten Blora kian menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark tak kunjung dicairkan.

Salah satu yang paling keras menyuarakan keberatan adalah Paguyuban Kepala Desa Randublatung yang menilai kebijakan tersebut membuat pemerintah desa berada pada posisi dipaksa berhadapan dengan masyarakat.

Pencairan yang tersendat ini membuat seluruh program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di desa wilayah Randublatung lumpuh total. Proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di beberapa desa dengan nilai sekitar Rp200 juta, terpaksa berhenti di meja rencana.

READ  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Tetapi ternyata dana desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” tegas AT salah satu anggota Paguyuban Kades di Randublatung, Selasa (2/12/2025).

AT mengungkapkan, kabar penghentian pencairan datang tiba-tiba melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis (27/11/2025).

“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak seperti itu, jadi kami bingung,” ujarnya.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami nasib serupa. Mereka kini sibuk menjelaskan ke warga yang menuntut realisasi pembangunan hasil Musyawarah Desa, sementara anggaran justru berhenti di tengah jalan.

“Warga melihat langsung kegiatan fisik yang harusnya segera berjalan, tapi kenyataannya belum bisa terealisasikan,” keluhnya.

Sementara dana desa kategori earmark sekitar Rp200 juta di setiap desa sudah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi motor pembangunan fisik justru tidak dapat diakses.

READ  DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kades Randublatung terpaksa melakukan klarifikasi terbuka melalui berbagai grup desa.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ujar AT.

Ia berharap pencairan dana non-earmark dapat kembali dibuka agar pembangunan tidak terus tersandera kebijakan teknis.

READ  Tongkat Komando Salatiga: Putra Asli NTT, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Menjabat Kapolres  

“Untuk 2026 dana desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” harap AT.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dana dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

“PMK 81 itu mulai 17 September itu kan aplikasi yang digunakan pencairan dana desa tidak bisa dipakai pengajuan,” terangnya.

Sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang bisa diproses.

“Karena pengajuannya setelah tanggal itu memang tidak bisa cair. Kalau earmarknya semua desa sudah tuntas,” jelasnya.

READ  "Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Salatiga: Lanjutkan Kepemimpinan, Siapkan Pembangunan Kota"

Dengan situasi ini, ratusan desa di Blora kini menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat agar kegiatan pembangunan tidak terus macet di tingkat akar rumput.

Untuk diketahui, kategori non-earmark mengacu pada dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, sehingga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan prioritas lokal.

Definisinya, dana yang tidak memiliki alokasi prioritas yang ketat dari pemerintah pusat.

READ  Waduh mantan kapolsek dilaporkan Diduga menjadi pelaku Mafia tanah simak britanya 👇

Fleksibilitas, pemerintah desa dapat menentukan sendiri prioritas penggunaannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

 

Contoh penggunaan:

– Pendanaan program yang mendukung potensi desa.

– Penyertaan modal pada badan usaha milik desa (BUMDes).

– Dana operasional pemerintah desa (maksimal 3% dari total dana).

Sedangkan Earmark, penggunaan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk BLT Dana Desa, stunting, dan ketahanan pangan.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Untuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Red/Time)

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru