Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satu korban ketika diwawancarai awak media

Foto salah satu korban ketika diwawancarai awak media

BLORA | PortalIndonesiaNewsNet – Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), nyaris tak bergerak di tangan Polres Blora, meski telah dilaporkan sejak 20 April 2024.

Ironisnya, hampir dua tahun berlalu, tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan bahkan datang sendiri ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya.

“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus?” tanya Okta, korban, dengan nada getir saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025).

“Sudah visum, sudah ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?”

READ  Kapolres Simalungun Lepas Pasukan Kirab Pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menuju Pematangsiantar

Tebang Pilih? Hukum Tak Menyentuh yang “Dekat”?

Laporan korban tercatat dengan nomor: STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Saat kejadian pada 19 April 2024 pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono, Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Bukti visum telah diserahkan sejak awal.

READ  Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian ATM Senilai Rp 2,5 Miliar

Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, tidak ada tanda-tanda pelaku dijerat hukum.

“Saya merasa lelah. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu saja yang dikasih. Itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar,” ujar Bagus.

“Pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?”

READ  ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Saksi Juga Bingung: Sudah Ngaku, Tapi Aman-Aman Saja

Salah satu saksi mata, yang ikut mengantar pelaku ke kantor polisi, juga mengungkap keheranannya.

READ  Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi Tilik Tani di Bandungan: Dapat Dukungan Penuh dari Petani Jawa Tengah

“Pelaku datang sendiri ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah kayak hilang begitu aja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya, meminta identitasnya disamarkan.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Polisi Diam, Korban Meradang

Selama lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari polisi.

“Setelah laporan saya masuk, dapat surat panggilan sebulan kemudian. Habis itu nggak ada kabar. Media sempat tanya ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Setelah itu? Sepi lagi. Mungkin sampai kiamat ya SP2HP terus,” keluh Bagus.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Ada Apa di Balik Diamnya Polres Blora?

Mandeknya kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah korban tidak cukup ‘berdaya’ untuk didengar? Ataukah ada kekuatan tak kasat mata yang membuat kasus ini sengaja disimpan rapat-rapat?

READ  Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Dugaan tebang pilih pun mencuat. Ada yang bertanya, apakah karena korban tidak punya akses atau uang, proses hukum jadi lamban?

READ  Pangkat Baru, Semangat Baru: Penghormatan bagi Prajurit di Kodim 0724/Boyolali

“Kalau kasus kaya gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Kami capek, tapi kami akan terus bersuara,” tegas Okta.

READ  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara: Wujudkan Perubahan Nyata dari Keluarga

Polres Blora Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari media kepada pejabat berwenang juga belum mendapatkan jawaban.

READ  Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK

Sementara itu, warga Blora terus mempertanyakan:

Apakah benar hukum di Blora bisa dibeli? Apakah harus menyetor dulu agar laporan diproses cepat?

Kasus ini belum selesai. Tapi kepercayaan masyarakat—sudah mulai hilang.

Laporan : Iskandar

 

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru