BLORA | PortalIndonesiaNewsNet – Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), nyaris tak bergerak di tangan Polres Blora, meski telah dilaporkan sejak 20 April 2024.
Ironisnya, hampir dua tahun berlalu, tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan bahkan datang sendiri ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya.
“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus?” tanya Okta, korban, dengan nada getir saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025).
“Sudah visum, sudah ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?”
Tebang Pilih? Hukum Tak Menyentuh yang “Dekat”?
Laporan korban tercatat dengan nomor: STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Saat kejadian pada 19 April 2024 pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono, Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Bukti visum telah diserahkan sejak awal.
Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, tidak ada tanda-tanda pelaku dijerat hukum.
“Saya merasa lelah. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu saja yang dikasih. Itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar,” ujar Bagus.
“Pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?”
Saksi Juga Bingung: Sudah Ngaku, Tapi Aman-Aman Saja
Salah satu saksi mata, yang ikut mengantar pelaku ke kantor polisi, juga mengungkap keheranannya.
“Pelaku datang sendiri ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah kayak hilang begitu aja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya, meminta identitasnya disamarkan.
Polisi Diam, Korban Meradang
Selama lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari polisi.
“Setelah laporan saya masuk, dapat surat panggilan sebulan kemudian. Habis itu nggak ada kabar. Media sempat tanya ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Setelah itu? Sepi lagi. Mungkin sampai kiamat ya SP2HP terus,” keluh Bagus.
Ada Apa di Balik Diamnya Polres Blora?
Mandeknya kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah korban tidak cukup ‘berdaya’ untuk didengar? Ataukah ada kekuatan tak kasat mata yang membuat kasus ini sengaja disimpan rapat-rapat?
Dugaan tebang pilih pun mencuat. Ada yang bertanya, apakah karena korban tidak punya akses atau uang, proses hukum jadi lamban?
“Kalau kasus kaya gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Kami capek, tapi kami akan terus bersuara,” tegas Okta.
Polres Blora Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari media kepada pejabat berwenang juga belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, warga Blora terus mempertanyakan:
Apakah benar hukum di Blora bisa dibeli? Apakah harus menyetor dulu agar laporan diproses cepat?
Kasus ini belum selesai. Tapi kepercayaan masyarakat—sudah mulai hilang.
Laporan : Iskandar