Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

BATANG PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang memicu sorotan tajam. Kuasa hukum salah satu terduga pelaku, RK, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut secara tegas mengatur pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata-mata fokus pada pembalasan. Namun, kuasa hukum menilai penanganan perkara yang membelit RK justru jauh dari semangat restorative justice.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

“Upaya restorative justice ini terkesan ‘dipimpong’. Korban menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, tapi dari penyidik bilang masih menunggu respons dari pelapor. Situasi ini membingungkan pihak kami,” ungkap kuasa hukum RK, Jumat (…).

READ  Kapolda Jatim Ajak Polwan Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-76

Pengembalian Kerugian Justru Mandek

Menurut kuasa hukum, keluarga terduga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan siap mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun proses tersebut dinilai terhambat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pengajuan surat penangguhan penahanan yang telah dikirim kepada Kapolres Batang.

READ  Pemerintah Masih Mencari Format Pelaksanaan Program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis Agar Efisien dan Efektif

Surat perintah penahanan dengan Nomor SP.Han/78/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM terhadap RK menjadi dasar penahanan yang kini dipersoalkan. Kuasa hukum menilai seharusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengedepankan jalur restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021.

READ  SIDANG GUGATAN NOTA KEBERATAN HASIL SELEKSI PILKADES JETAK MASIH TERUS BERJALAN.

“Jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, proses damai dan pemulihan kerugian seharusnya bisa diprioritaskan. Namun sampai sekarang, keputusan terkait penangguhan penahanan pun belum keluar,” tambah kuasa hukum.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

Desakan Kepastian Hukum

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Batang memberikan kejelasan sikap terhadap kasus ini, termasuk kepastian penerapan prinsip restorative justice. Mereka menilai kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

READ  LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Audiensi dengan Kemenag Kota Semarang

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut tindak pidana penipuan/penggelapan, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menerapkan aturan internalnya sendiri.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak
Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional
DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Berita Terbaru