BATANG PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang memicu sorotan tajam. Kuasa hukum salah satu terduga pelaku, RK, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan tersebut secara tegas mengatur pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata-mata fokus pada pembalasan. Namun, kuasa hukum menilai penanganan perkara yang membelit RK justru jauh dari semangat restorative justice.
“Upaya restorative justice ini terkesan ‘dipimpong’. Korban menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, tapi dari penyidik bilang masih menunggu respons dari pelapor. Situasi ini membingungkan pihak kami,” ungkap kuasa hukum RK, Jumat (…).
Pengembalian Kerugian Justru Mandek
Menurut kuasa hukum, keluarga terduga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan siap mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun proses tersebut dinilai terhambat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pengajuan surat penangguhan penahanan yang telah dikirim kepada Kapolres Batang.
Surat perintah penahanan dengan Nomor SP.Han/78/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM terhadap RK menjadi dasar penahanan yang kini dipersoalkan. Kuasa hukum menilai seharusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengedepankan jalur restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021.
“Jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, proses damai dan pemulihan kerugian seharusnya bisa diprioritaskan. Namun sampai sekarang, keputusan terkait penangguhan penahanan pun belum keluar,” tambah kuasa hukum.
Desakan Kepastian Hukum
Pihak kuasa hukum mendesak Polres Batang memberikan kejelasan sikap terhadap kasus ini, termasuk kepastian penerapan prinsip restorative justice. Mereka menilai kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut tindak pidana penipuan/penggelapan, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menerapkan aturan internalnya sendiri.
Laporan : iskandar