Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

BATANG PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang memicu sorotan tajam. Kuasa hukum salah satu terduga pelaku, RK, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut secara tegas mengatur pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata-mata fokus pada pembalasan. Namun, kuasa hukum menilai penanganan perkara yang membelit RK justru jauh dari semangat restorative justice.

READ  Meningkatkan Efektivitas Pembelajaran dan Pemahaman Konsep

“Upaya restorative justice ini terkesan ‘dipimpong’. Korban menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, tapi dari penyidik bilang masih menunggu respons dari pelapor. Situasi ini membingungkan pihak kami,” ungkap kuasa hukum RK, Jumat (…).

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Pengembalian Kerugian Justru Mandek

Menurut kuasa hukum, keluarga terduga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan siap mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun proses tersebut dinilai terhambat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pengajuan surat penangguhan penahanan yang telah dikirim kepada Kapolres Batang.

READ  Pemusnahan Barang Bukti di Ambarawa: Sabu Diblander, Ganja Dibakar, AKBP Ratna Tekankan Pencegahan Dini

Surat perintah penahanan dengan Nomor SP.Han/78/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM terhadap RK menjadi dasar penahanan yang kini dipersoalkan. Kuasa hukum menilai seharusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengedepankan jalur restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

“Jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, proses damai dan pemulihan kerugian seharusnya bisa diprioritaskan. Namun sampai sekarang, keputusan terkait penangguhan penahanan pun belum keluar,” tambah kuasa hukum.

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Desakan Kepastian Hukum

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Batang memberikan kejelasan sikap terhadap kasus ini, termasuk kepastian penerapan prinsip restorative justice. Mereka menilai kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut tindak pidana penipuan/penggelapan, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menerapkan aturan internalnya sendiri.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru