Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah sorotan persidangan yang menyita perhatian publik, muncul kisah pilu seorang pekerja perempuan bernama Ys alias Mami Uthe. Sosok ibu sekaligus pekerja ini kini duduk di kursi pesakitan bukan karena kesalahan nyata yang ia lakukan, melainkan diduga menjadi kambing hitam dari sebuah sistem yang dikuasai pihak lebih berkuasa.13 September 2025

Kuasa Hukum Beberkan Fakta

Tim kuasa hukum Mami Uthe – Angga Kurnia Anggoro, S.H., Dian Setyo Nugroho, S.H., Saifudin Ramadhan, S.H., Ardityo, S.H., dan Lingga Kurnia Asmorojati, S.H. – menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya hanyalah seorang koordinator LC di Mansion Karaoke dan Bar.

READ  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK

“Tugas Mami Uthe sederhana: hanya menunjukkan pemandu lagu kepada tamu. Ia tidak pernah membuat, menawarkan, apalagi mendapatkan keuntungan dari paket-paket pelayanan yang dipersoalkan,” tegas Angga.

READ  Isu Adanya Kelompok Remaja Membawa Sajam di Bawen, Dalam Pantauan Polres

Ironisnya, rekaman video yang dijadikan bukti justru memperlihatkan Mami Uthe dipaksa oleh tamu untuk membaca daftar paket dari pesan WhatsApp manajer operasional.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Pekerja Kecil Jadi Korban

Kuasa hukum menambahkan, Mami Uthe bukanlah pelaku aktif, melainkan pekerja kecil yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu. “Semua keuntungan jatuh ke pihak manajemen, bukan kepada Mami Uthe. Nama pada voucher dan penerima fee juga bukan dirinya,” jelas tim pembela.

READ  Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Saksi-saksi di persidangan pun membenarkan bahwa layanan tersebut merupakan instruksi dari manajemen, bukan inisiatif Mami Uthe.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan serius: Mengapa seorang pekerja kecil harus menanggung dosa sebuah sistem yang dikendalikan orang berkuasa? Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

READ  Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan asas in dubio pro reo – bila ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada terdakwa.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” tegas tim pembela.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Seruan Keadilan

Melalui press rilis, keluarga, kuasa hukum, serta masyarakat yang peduli menyerukan agar publik melihat Mami Uthe sebagai manusia, bukan sekadar terdakwa.

READ  Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

“Seorang perempuan pekerja seharusnya diperlakukan adil, bukan dikorbankan untuk menutupi kesalahan pihak berkuasa. Keadilan sejati adalah ketika hukum melindungi yang lemah. Hari ini, suara itu kami serukan: bebaskan Mami Uthe,” ungkap tim kuasa hukum dengan lantang.

Laporan: Teguh

Berita Terkait

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru