Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

Foto kuasa hukum.ketika bersidang

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Di tengah sorotan persidangan yang menyita perhatian publik, muncul kisah pilu seorang pekerja perempuan bernama Ys alias Mami Uthe. Sosok ibu sekaligus pekerja ini kini duduk di kursi pesakitan bukan karena kesalahan nyata yang ia lakukan, melainkan diduga menjadi kambing hitam dari sebuah sistem yang dikuasai pihak lebih berkuasa.13 September 2025

Kuasa Hukum Beberkan Fakta

Tim kuasa hukum Mami Uthe – Angga Kurnia Anggoro, S.H., Dian Setyo Nugroho, S.H., Saifudin Ramadhan, S.H., Ardityo, S.H., dan Lingga Kurnia Asmorojati, S.H. – menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya hanyalah seorang koordinator LC di Mansion Karaoke dan Bar.

READ  Polres Semarang Tanamkan Budaya Literasi, Salurkan Buku di Pondok Pesantren

“Tugas Mami Uthe sederhana: hanya menunjukkan pemandu lagu kepada tamu. Ia tidak pernah membuat, menawarkan, apalagi mendapatkan keuntungan dari paket-paket pelayanan yang dipersoalkan,” tegas Angga.

READ  Tantangan Besar Kementerian Pertanian dalam Cetak Sawah 150 Ribu Hektar di Dadahup: Bisakah Berhasil?

Ironisnya, rekaman video yang dijadikan bukti justru memperlihatkan Mami Uthe dipaksa oleh tamu untuk membaca daftar paket dari pesan WhatsApp manajer operasional.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Pekerja Kecil Jadi Korban

Kuasa hukum menambahkan, Mami Uthe bukanlah pelaku aktif, melainkan pekerja kecil yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu. “Semua keuntungan jatuh ke pihak manajemen, bukan kepada Mami Uthe. Nama pada voucher dan penerima fee juga bukan dirinya,” jelas tim pembela.

READ  Sedekah Bumi : Bandungan Bersatu Dalam Keberagaman

Saksi-saksi di persidangan pun membenarkan bahwa layanan tersebut merupakan instruksi dari manajemen, bukan inisiatif Mami Uthe.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan serius: Mengapa seorang pekerja kecil harus menanggung dosa sebuah sistem yang dikendalikan orang berkuasa? Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

READ  Heboh! Lagi-lagi RSI Banjarnegara Memulangkan Pasien Hipertensi, DM Dan Suspec Yang Seharusnya Di Rawat Inap 

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan asas in dubio pro reo – bila ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada terdakwa.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” tegas tim pembela.

READ  Kapolres Semarang Patroli Kamtibmas Kantor KPU Kab. Semarang Jelang Pemilu 2024

Seruan Keadilan

Melalui press rilis, keluarga, kuasa hukum, serta masyarakat yang peduli menyerukan agar publik melihat Mami Uthe sebagai manusia, bukan sekadar terdakwa.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

“Seorang perempuan pekerja seharusnya diperlakukan adil, bukan dikorbankan untuk menutupi kesalahan pihak berkuasa. Keadilan sejati adalah ketika hukum melindungi yang lemah. Hari ini, suara itu kami serukan: bebaskan Mami Uthe,” ungkap tim kuasa hukum dengan lantang.

Laporan: Teguh

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru