Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Anis Sugiarti menjadi korban ketika mobilnya berpindah tangan hingga beberapa kali digadaikan secara sepihak dan kini tak dapat dikembalikan. Namun yang lebih mengejutkan, laporan yang diajukan ke Polsek Semarang Utara malah dihentikan dengan dalih “bukan tindak pidana” – sebuah keputusan yang menimbulkan keraguan besar dari korban dan kuasa hukumnya. Selasa (12/5/2026).
Perkara dimulai ketika Anis menggadaikan mobilnya kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Tanpa izin maupun sepengetahuan Anis, Nur Aini kemudian menggadaikannya lagi kepada Yossi dengan nilai Rp15 juta, dan selanjutnya digadaikan kembali kepada Fatul sebesar Rp25 juta.
“Klien kami telah melunasi seluruh kewajiban, bahkan hingga menyelesaikan hutang pribadi Nur Aini. Namun mobil tetap tidak bisa dikembalikan,” tegas kuasa hukum korban, John L Situmorang.
Laporan resmi telah diajukan pada 12 Mei 2025 dengan menunjuk Nur Aini dan pihak terkait sebagai tersangka, namun langsung dihentikan setelah dinyatakan bukan tindak pidana. John mengkritik keras keputusan tersebut dan menegaskan bahwa rangkaian aksi penguasaan kendaraan secara berantai ini jelas memerlukan penyelidikan mendalam terkait unsur-unsur pidana yang mungkin ada.
“Saya meminta Polda Jawa Tengah dan Kapolri untuk mengevaluasi secara mendalam – apakah ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan sehingga perkara ini dibuat-buat dinyatakan bukan tindak pidana,” tandas John. Ia menambahkan bahwa penghentian laporan yang tidak transparan ini jelas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di tanah air.
Hingga kini, Polsek Semarang Utara maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail penghentian laporan tersebut.
Sebagai tanggapan atas kelalaian yang terlihat dari Polsek Semarang Utara, atas permintaan kuasa hukum pelapor akan dilaksanakan Gelar Perkara Khusus yang akan dipimpin langsung oleh Bagwassidik, AKBP Prawoko di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Laporan: Iskandar






