Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 416/Pid.B/2025/PN Smg menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat (the living law), tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim telah mencederai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun hal itu justru diabaikan dalam perkara ini,” ujar Paulina, Senin 22 Desember 2025.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Ia menilai Majelis Hakim gagal memahami dan menerapkan aliran Sociological Jurisprudence, di mana hukum seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai refleksi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.

“Putusan ini hanya memenuhi keadilan formal (formal justice), tetapi mengorbankan keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan sosial (social justice). Padahal hukum seharusnya menjadi mekanisme pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), sebagaimana dikemukakan Harry C. Bredemeier,” tegasnya.

READ  Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Laos, Yang Mulia Thongloun Sisoulith, Lanjutkan Kunjungan ke KambojaVientiane

Lebih jauh, Paulina juga menyoroti pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 yang dengan jelas mengatur batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wisnu secara hukum memenuhi unsur Tipiring.

“Seharusnya perkara ini masuk kategori Tipiring. Namun hakim justru memaksakan konstruksi tindak pidana biasa, sehingga Wisnu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ini keputusan yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” katanya.

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

Ironisnya, lanjut Paulina, negara justru harus menanggung biaya besar mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan oleh jaksa, persidangan, hingga pemidanaan dan penahanan di Lapas Kelas I Semarang.

“Jika dihitung secara rasional, biaya negara jauh lebih besar dibanding nilai perkara itu sendiri. Ini pemborosan anggaran dan kegagalan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.

READ  Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Ia pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) yang sejatinya menjadi semangat pembaruan hukum pidana saat ini.

“Ketika Restorative Justice diabaikan, di situlah terlihat bahwa aparat penegak hukum kehilangan sensitivitas terhadap living law dan rasa keadilan masyarakat. Hukum akhirnya menjadi kaku, represif, dan jauh dari nilai kemanusiaan,” pungkas Paulina.

READ  Simulasi Budaya Sadar Bencana di SDN Pakintelan 1: Edukasi Tanggap Bencana untuk Anak-anak

Putusan ini pun memicu diskursus publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi alat formal yang menjauh dari nurani masyarakat.

Laporan : YULIUS

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru