Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 416/Pid.B/2025/PN Smg menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat (the living law), tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim telah mencederai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun hal itu justru diabaikan dalam perkara ini,” ujar Paulina, Senin 22 Desember 2025.

READ  RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Ia menilai Majelis Hakim gagal memahami dan menerapkan aliran Sociological Jurisprudence, di mana hukum seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai refleksi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.

“Putusan ini hanya memenuhi keadilan formal (formal justice), tetapi mengorbankan keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan sosial (social justice). Padahal hukum seharusnya menjadi mekanisme pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), sebagaimana dikemukakan Harry C. Bredemeier,” tegasnya.

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Lebih jauh, Paulina juga menyoroti pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 yang dengan jelas mengatur batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wisnu secara hukum memenuhi unsur Tipiring.

“Seharusnya perkara ini masuk kategori Tipiring. Namun hakim justru memaksakan konstruksi tindak pidana biasa, sehingga Wisnu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ini keputusan yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” katanya.

READ  APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: "Selama Ini ke Mana Saja?"

Ironisnya, lanjut Paulina, negara justru harus menanggung biaya besar mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan oleh jaksa, persidangan, hingga pemidanaan dan penahanan di Lapas Kelas I Semarang.

“Jika dihitung secara rasional, biaya negara jauh lebih besar dibanding nilai perkara itu sendiri. Ini pemborosan anggaran dan kegagalan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.

READ  Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Ia pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) yang sejatinya menjadi semangat pembaruan hukum pidana saat ini.

“Ketika Restorative Justice diabaikan, di situlah terlihat bahwa aparat penegak hukum kehilangan sensitivitas terhadap living law dan rasa keadilan masyarakat. Hukum akhirnya menjadi kaku, represif, dan jauh dari nilai kemanusiaan,” pungkas Paulina.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Putusan ini pun memicu diskursus publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi alat formal yang menjauh dari nurani masyarakat.

Laporan : YULIUS

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru