Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis Sukabumi memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah berinisial OS (60) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

PKBM, yang berfungsi sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dalam pendidikan nonformal sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyediakan berbagai program seperti Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kerumahtanggaan. Namun, OS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal atau BOSP dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah pada penetapan OS sebagai tersangka sejak Jumat (30/8/2024). “Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000. Penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. OS diduga nekat menggunakan data siswa fiktif agar anggaran dari Kemendikbud dapat dicairkan.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

“Motifnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi, ditemukan adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini, Wawan menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan. Namun, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM. “Dalam kasus ini, Disdik berperan sebagai pengawas, tetapi dari hasil pemeriksaan, ini adalah inisiatif tersangka sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.

Saat ini, OS telah diamankan di Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan serupa di 93 PKBM lainnya. “Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait indikasi korupsi di PKBM lain, namun untuk saat ini, PKBM Perintis yang menjadi fokus penyidikan dengan penetapan OS sebagai tersangka,” tutup Wawan.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Berita Terbaru