Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis Sukabumi memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah berinisial OS (60) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

PKBM, yang berfungsi sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dalam pendidikan nonformal sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyediakan berbagai program seperti Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kerumahtanggaan. Namun, OS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal atau BOSP dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah pada penetapan OS sebagai tersangka sejak Jumat (30/8/2024). “Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000. Penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. OS diduga nekat menggunakan data siswa fiktif agar anggaran dari Kemendikbud dapat dicairkan.

READ  Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

“Motifnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi, ditemukan adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini, Wawan menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan. Namun, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM. “Dalam kasus ini, Disdik berperan sebagai pengawas, tetapi dari hasil pemeriksaan, ini adalah inisiatif tersangka sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.

Saat ini, OS telah diamankan di Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan serupa di 93 PKBM lainnya. “Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait indikasi korupsi di PKBM lain, namun untuk saat ini, PKBM Perintis yang menjadi fokus penyidikan dengan penetapan OS sebagai tersangka,” tutup Wawan.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru