Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis Sukabumi memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah berinisial OS (60) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

PKBM, yang berfungsi sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dalam pendidikan nonformal sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyediakan berbagai program seperti Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kerumahtanggaan. Namun, OS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal atau BOSP dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah pada penetapan OS sebagai tersangka sejak Jumat (30/8/2024). “Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000. Penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. OS diduga nekat menggunakan data siswa fiktif agar anggaran dari Kemendikbud dapat dicairkan.

READ  SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

“Motifnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi, ditemukan adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini, Wawan menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan. Namun, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM. “Dalam kasus ini, Disdik berperan sebagai pengawas, tetapi dari hasil pemeriksaan, ini adalah inisiatif tersangka sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.

Saat ini, OS telah diamankan di Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan serupa di 93 PKBM lainnya. “Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait indikasi korupsi di PKBM lain, namun untuk saat ini, PKBM Perintis yang menjadi fokus penyidikan dengan penetapan OS sebagai tersangka,” tutup Wawan.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terbaru