Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis Sukabumi memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah berinisial OS (60) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

PKBM, yang berfungsi sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dalam pendidikan nonformal sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyediakan berbagai program seperti Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kerumahtanggaan. Namun, OS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal atau BOSP dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah pada penetapan OS sebagai tersangka sejak Jumat (30/8/2024). “Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000. Penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. OS diduga nekat menggunakan data siswa fiktif agar anggaran dari Kemendikbud dapat dicairkan.

READ  Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

“Motifnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi, ditemukan adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini, Wawan menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan. Namun, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM. “Dalam kasus ini, Disdik berperan sebagai pengawas, tetapi dari hasil pemeriksaan, ini adalah inisiatif tersangka sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.

Saat ini, OS telah diamankan di Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan serupa di 93 PKBM lainnya. “Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait indikasi korupsi di PKBM lain, namun untuk saat ini, PKBM Perintis yang menjadi fokus penyidikan dengan penetapan OS sebagai tersangka,” tutup Wawan.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terbaru