Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: John L Situmorang dan Paulin Situmeang, Penasihat Hukum MFL

Foto: John L Situmorang dan Paulin Situmeang, Penasihat Hukum MFL

 

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Sidang lanjutan atas kasus MFL Kamis, (21/5/2026) menghadirkan Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum sebagai saksi ahli ketenagakerjaan, Dosen Undaris yang juga seorang Advokat.

READ  Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

H. Hono Sejati adalah Ahli Kompetensi dibidang ketenagakerjaan, pernah jadi Rektor di Undaris 2 periode, dan pernah menjadi Hakim selama 10 tahun sejak tahun 2006. Ahli H. Hono Sejati juga pernah menjadi manager di suatu perusahaan sebelum menjadi advokat.

H. Hono Sejati menjelaskan penyelesaian antara karyawan dengan perusahaan, ada 3 unsur:

1. Perjanjian Kerja (PK)

2. Peraturan Perusahaan (PP)

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

READ  MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI

Menurutnya, PK (Perintah Kerja) bisa secara lisan, dalam hubungan kerja ada gaji dan Perintah Kerja. Bila ada perselisihan, diselesaikan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), bila ada pelanggaran pidana tidak bisa serta merta di PHK harus diselesaikan ketetapan hukum tetap yg ditetapkan Pengadilan, yaitu Pengadilan di Kota tempat hubungan industrial tersebut.

Menurut pengalaman nya sebagai Hakim selama 10 tahun, dalam menyelesaikan permasalahan selalu menerapkan mendamaikan secara substansial dan disebut sebagai Juru Damai.

READ  Sulfiana Terkejut Ditagih Utang, KTP Diduga Disalahgunakan oleh Ketua Koperasi Mekar

Dia mempertanyakan, kenapa kasus tersangaka MFL tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat? Mengingat bahwa tersangka sebagai sales berprestasi dalam satu bulan bisa menghasilkan atau menjual produk 1M lebih dalam omzetnya, sedangkan gaji bulanan sebesar 16,3jt.

READ  Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

H. Hono Sejati menjelaskan bahwa sebetulnya kasus MFL bisa diselesaikan secara Hukum Industrial karena masih ada hubungan kerja, tidak langsung dilaporkan secara pidana.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Diketahui, MFL dijerat dengan pasal 378 yang di laporkan oleh perusahaan.

(Chriz)

###

Berita Terkait

TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata
Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya
Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap
Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres
MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI
Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17 WIB

TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Berita Terbaru