Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi

- Kontributor

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net _  JAKARTA
– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat komitmennya dalam memerangi korupsi, yang menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggalakkan program pengendalian gratifikasi melalui berbagai inisiatif, termasuk penyelenggaraan seminar antikorupsi.

Seminar bertema “Cegah Korupsi, Identifikasi Risiko Fraud Pada Kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Hilir Migas” diadakan sebagai bentuk dukungan nyata BPH Migas terhadap aksi antikorupsi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta tentang risiko fraud serta cara mengidentifikasi dan mencegahnya, khususnya di sektor hilir minyak dan gas bumi.

READ  Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Pihak BPH Migas berharap melalui program ini, pengelolaan sektor hilir migas dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah ini dinilai sangat penting untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat pembangunan dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk mendorong pengendalian gratifikasi dalam setiap aktivitas pengaturan dan pengawasan di sektor hilir migas,” kata perwakilan BPH Migas.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Seminar tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam tugas pengaturan dan pengawasan yang dilakukan instansi tersebut.

“Kami ingin segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kita terjerumus dalam hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas harus tetap terjaga,” ujar Erika Retnowati dalam rilis pers yang diterima pada Sabtu (17/8/2024).

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan BPH Migas dan memberikan kontribusi positif dalam membangun bangsa yang bersih dari praktik korupsi.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Berita Terbaru