Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

- Kontributor

Rabu, 11 September 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KABUPATEN SEMARANG, PortalIndonesiaNews.Net
– Dugaan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi sejak  28 Juni 2024 Sampai sekarang di Kabupaten Semarang. SPBU 44.506.04 di Bawen diduga menjual bio solar tanpa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur distribusi dan penjualan BBM, termasuk bio solar.

Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi, seperti bio solar, hanya diberikan kepada kelompok yang berhak, seperti kendaraan umum, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta sektor-sektor yang memerlukan subsidi untuk beroperasi. Aturan ini melarang penjualan bio solar kepada industri besar, kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar, atau kendaraan tambang yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Menurut laporan yang dihimpun tim PortalIndonesiaNews.Net, sebuah truk tangki dengan bendera PT SHA SOLO, yang diketahui merupakan perusahaan penyedia BBM industri, terlihat mengambil bio solar dalam jumlah besar langsung dari SPBU tersebut. Kejadian ini menimbulkan perhatian khusus, terutama karena pemerintah tengah menerapkan pembatasan dalam pembelian BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Jika terbukti benar, tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan yang ada tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

READ  Bergulirnya dugaan pemalsuan akte kelahiran terus berlanjut simak selengkapnya

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum, memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Laporan terkait akan segera diajukan kepada BPH Migas. Diharapkan BPH Migas dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihak pelapor berharap agar BPH Migas segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.

Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi di Indonesia agar lebih transparan dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan awal pemberian subsidi.

Tanggapan dari Pihak Pengelola SPBU Bawen kabupaten Semarang 

Ketika awak media PortalIndonesiaNews.Net mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 44.506.04 Bawen, pihak pengelola SPBU yang diwakili oleh Agus memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Agus menyatakan bahwa pengiriman BBM tersebut memang dilakukan menggunakan armada berwarna biru putih.

2. Menurutnya, penggunaan armada tersebut diperbantukan oleh Pertamina karena terjadi kekurangan armada pengangkut BBM, khususnya mobil tangki.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

3. Agus menegaskan bahwa pengiriman BBM dengan armada biru putih tersebut adalah bagian dari upaya mengatasi kekurangan armada pengangkut, dan dilakukan atas dasar kebutuhan operasional saat itu.

Meskipun demikian, tanggapan ini masih menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam konteks distribusi dan penggunaan BBM subsidi. Keberadaan truk yang berbeda dari biasanya bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan, sehingga klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina maupun BPH Migas sangat diperlukan.

PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berharap pihak terkait segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa aturan distribusi BBM subsidi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan dari Pihak BPH Migas 

Berbeda dengan pernyataan pihak pengelola SPBU, BPH Migas menegaskan bahwa:

1. SPBU atau agen industri Pertamina dilarang melakukan penjualan ke INU, sesuai dengan surat edaran dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Jika agen/SPBU memiliki izin pengangkutan, mereka dapat membeli BBM di INU untuk penggunaan sendiri dalam hal pengangkutan. Namun, jika BBM dibeli di INU dan kemudian dijual oleh SPBU/agen, hal ini dilarang karena melanggar Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa agen/SPBU hanya dapat memperoleh penunjukan penyaluran dari satu badan usaha.

2. Pengiriman BBM ke SPBU dilakukan oleh Pertamina dengan alat angkutnya (truk Pertamina). Di beberapa daerah dengan multimoda, seperti Sabu Raijua atau Pulau Rote, digunakan kapal dan truk pengangkutan. Truk dan kapal tersebut merupakan badan usaha yang memiliki izin pengangkutan BBM dan bekerja sama dengan Pertamina. Untuk wilayah Jawa Tengah, tidak ada pengiriman BBM menggunakan armada dari perusahaan BBM industri. Jika ada SPBU yang mengatasnamakan Pertamina dan menggunakan armada industri untuk mengirim BBM, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat. BPH Migas bahkan meminta data terkait hal ini.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Informasi yang dihimpun awak media mengungkap bahwa SPBU Bawen saat itu berada dalam pengawasan khusus karena pelanggaran dalam penjualan BBM. Namun, sangat disayangkan, pengelola SPBU Bawen tampaknya masih terus melakukan pelanggaran meskipun dalam pengawasan. Bahkan, Agus ketika dikonfirmasi terkait temuan ini, mengedarkan informasi kepada grup WhatsApp bos pengangsu BBM di Kabupaten Semarang. Ada yang menyampaikan kepada pimpinan redaksi PortalIndonesiaNews.Net (Iskandar) bahwa dugaan pelanggaran ini terorganisasi dan ada pihak yang mengondisikan.

PortalIndonesiaNews.Net bersama lembaga terkait akan mengambil langkah hukum untuk membongkar mafia BBM di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kami berharap kasus ini dapat terungkap dan mendapatkan sanksi tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi SPBU Bawen.

Red/Portalindonesianews.net

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru