Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kendaraan yang Diduga Menjadi Masalah

Foto kendaraan yang Diduga Menjadi Masalah

Batang | PortalindonesiaNews.Net – Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Unit I Satreskrim Polres Batang menuai sorotan tajam. Bukan hanya substansi perkara yang dipertanyakan, namun juga dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.

Latar Belakang Perkara

Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 bermula dari laporan F terhadap R terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi tidak dijalankan sesuai aturan.

READ  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar Diduga Ilegal

Dugaan Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Kuasa hukum R, Tri BH SH. mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  Anak Ajaib Kabupaten Semarang Siap Bersaing di Tingkat Nasional!

“Jika benar ada saksi yang dipanggil tanpa prosedur resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut integritas proses hukum dan berpotensi mencederai asas due process of law,” tegas kuasa hukum R.

Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik: apakah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara independen dan objektif, atau justru ada indikasi pembentukan konstruksi perkara sejak awal?

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Polemik Penggunaan BPKB dan Status Fidusia

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait penggunaan BPKB kendaraan yang disebut-sebut ditebus oleh pelapor di ACC Finance Cabang Pekalongan. Hal ini memunculkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya:

– Status kendaraan yang sebelumnya masih dalam jaminan fidusia

– Kewenangan pelapor untuk menebus serta menggunakan BPKB

– Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang sempat menguasai kendaraan

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Kuasa hukum R menilai, sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum, seluruh aspek perdata dan status pembiayaan leasing harus diperjelas. “Jangan sampai perkara bisnis yang kompleks disederhanakan menjadi pidana tanpa kajian menyeluruh,” ujarnya.

READ  Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Publik Desak Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Sejumlah pihak berharap agar proses penyelidikan di lingkungan Polres Batang diawasi secara ketat oleh internal kepolisian maupun pengawas eksternal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

READ  Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.

Publik menanti klarifikasi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel. Sebab dalam setiap proses hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

Laporkan : iskandar

Berita Terkait

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terbaru