Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Grobogan PortalindonesiaNews.Net – Praktik hukum yang janggal kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), di wilayah hukum Polres Grobogan.

John menuding aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Grobogan, sarat melakukan pelanggaran prosedur hingga dugaan rekayasa kasus.

“Klien kami ditangkap tanpa adanya laporan polisi. Setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Ironisnya, pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor. Bagaimana bisa seseorang diproses hukum dengan dasar laporan siluman?” tegas John.

READ  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

Laporan Siluman & Dakwaan yang Dipaksakan

Menurut John, perkara ini penuh kejanggalan. Dakwaan pertama tidak terbukti, tetapi tiba-tiba muncul dakwaan kedua dengan pelapor baru. Anehnya, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, namun jaksa tetap memakai dakwaan itu hingga terdakwa divonis empat bulan penjara.

READ  Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Viral, Pelaku Bersembunyi di Jambi

“Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanya formalitas. Vonis seolah sudah ditulis sebelum palu diketok,” sindir John.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Hak Terdakwa Dilanggar

Yang lebih mencengangkan, John mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diabaikan. KUHAP dilanggar terang-terangan oleh aparat penyidik. Kalau hukum saja diinjak-injak, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John geram.

READ  Kementerian PUPR Bangun Bendungan Jragung di Kabupaten Semarang

Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan

John juga menyoroti sikap arogan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat ia mau meminta salinan BAP sesuai arahan Kapolres Grobogan untuk menemui Reskrim Polres Grobogan, saat ditanya dimana ruangan Kasat, Kasat menjawab tidak tahu padahal dia sendiri..

READ  FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

“Kami tunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar menemui Reskrim , Kasat malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini arogansi, pelecehan terhadap profesi advokat, dan mencoreng citra Polri,” kecam John.

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Atas skandal hukum ini, John Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di Polres Grobogan.

“Kalau praktik hukum sesat ini dibiarkan, masyarakat tidak akan lagi percaya pada polisi. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi memenuhi target kasus,” pungkasnya.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini menanti apakah Polda Jateng berani membongkar praktik kotor aparatnya sendiri, atau justru membiarkan aroma busuk hukum ini terus menodai wajah penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  
PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:22 WIB

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru