Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Aroma kejanggalan mulai tercium dari tubuh Polres Grobogan. Pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H. terkait penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri.

Akademisi dan praktisi hukum, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum Suwarno, menilai Polres Grobogan telah melanggar Pasal 72 KUHAP dan berpotensi menutup akses terhadap hak konstitusional warga negara untuk membela diri.

“Kapolres menyatakan tidak menolak, tapi faktanya surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan. Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).

READ  AKBP Achmad Oka Mahendra : Pantarlih Harus Menjunjung Tinggi Kenetralitasannya

Fakta yang Tak Bisa Dibantah: Surat Resmi Justru Menolak

Dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan, dijelaskan secara eksplisit bahwa permintaan berkas perkara Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya: berkas dianggap termasuk “informasi yang dikecualikan” berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil “penetapan konsekuensi informasi yang dikecualikan” Bid Humas Polda Jateng tahun 2020.

READ  Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Padahal, menurut Situmorang, dalih tersebut sangat keliru secara hukum.

“Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?” tegasnya.

READ  Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit 'Tanpa Paspor Hukum' – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kapolres Grobogan Dinilai Cuci Tangan

Menariknya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Polres tidak menolak permintaan tersebut, melainkan hanya menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diputus pengadilan.

“Bahwa itu tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah di sidang pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres dalam pesannya.

READ  Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo positif narkoba

Namun, isi surat resmi yang ditandatangani anak buahnya jelas-jelas menyebut penolakan permintaan berkas perkara. Kontradiksi ini, kata Situmorang, mengindikasikan adanya upaya pembelokan informasi dan pengelabuan publik.

READ  Polres Grobogan Lakukan Pengamanan Gereja

Pakar Hukum: Penafsiran UU KIP oleh Polres Keliru dan Berbahaya

Menurut Situmorang, penggunaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan adalah bentuk kesalahan fatal dalam menafsirkan hukum. Pasalnya, dalam konteks perkara pidana umum, yang berlaku adalah KUHAP, bukan UU KIP.

“Pasal 72 KUHAP itu tegas. Tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.

Ia menilai tindakan Polres Grobogan mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.

“Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan ‘informasi dikecualikan’, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Dugaan Ada yang Ditutupi

Situmorang menduga, penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus yang sempat menyeret nama Suwarno.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang  tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa kejanggalan ini dan memastikan agar Polres Grobogan tidak bermain dengan hukum untuk menutupi kesalahan prosedural.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru