Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Aroma kejanggalan mulai tercium dari tubuh Polres Grobogan. Pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H. terkait penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri.

Akademisi dan praktisi hukum, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum Suwarno, menilai Polres Grobogan telah melanggar Pasal 72 KUHAP dan berpotensi menutup akses terhadap hak konstitusional warga negara untuk membela diri.

“Kapolres menyatakan tidak menolak, tapi faktanya surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan. Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Fakta yang Tak Bisa Dibantah: Surat Resmi Justru Menolak

Dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan, dijelaskan secara eksplisit bahwa permintaan berkas perkara Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya: berkas dianggap termasuk “informasi yang dikecualikan” berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil “penetapan konsekuensi informasi yang dikecualikan” Bid Humas Polda Jateng tahun 2020.

READ  Kapolres Simalungun Lepas Pasukan Kirab Pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menuju Pematangsiantar

Padahal, menurut Situmorang, dalih tersebut sangat keliru secara hukum.

“Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?” tegasnya.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Kapolres Grobogan Dinilai Cuci Tangan

Menariknya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Polres tidak menolak permintaan tersebut, melainkan hanya menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diputus pengadilan.

“Bahwa itu tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah di sidang pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres dalam pesannya.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Namun, isi surat resmi yang ditandatangani anak buahnya jelas-jelas menyebut penolakan permintaan berkas perkara. Kontradiksi ini, kata Situmorang, mengindikasikan adanya upaya pembelokan informasi dan pengelabuan publik.

READ  GANTI KARANGAN BUNGA, KODIM 0714 SALATIGA BAGIKAN BIBIT POHON BUAH UNTUK WARGA

Pakar Hukum: Penafsiran UU KIP oleh Polres Keliru dan Berbahaya

Menurut Situmorang, penggunaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan adalah bentuk kesalahan fatal dalam menafsirkan hukum. Pasalnya, dalam konteks perkara pidana umum, yang berlaku adalah KUHAP, bukan UU KIP.

“Pasal 72 KUHAP itu tegas. Tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.

Ia menilai tindakan Polres Grobogan mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.

“Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan ‘informasi dikecualikan’, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.

READ  Satu Dekade Grand Dian Hotel Brebes, Wakil Bupati Gaungkan Hidup Sehat dan Penguatan Ekonomi Daerah

Dugaan Ada yang Ditutupi

Situmorang menduga, penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus yang sempat menyeret nama Suwarno.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang  tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa kejanggalan ini dan memastikan agar Polres Grobogan tidak bermain dengan hukum untuk menutupi kesalahan prosedural.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru