Diduga arus pendek, rumah kosong di Ambarawa alami Kebakaran

- Kontributor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portalindonesianews.net _ Polres Semarang_Polda Jateng _ Kejadian kebakaran terjadi di Ambarawa pada Sabtu dini hari 20 Juli 2024, kali ini kejadian menimpa di rumah kosong di Dsn. Krajan RT 03 RW 01 Ds. Pasekan Kec. Ambarawa. 

Sabtu siang , Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono, SH. SIK. MH., dalam keterangannya rumah tersebut sudah lama kosong dan disebelah rumah tersebut ditinggali menantu dan anaknya. 

“Laporan dari pak Kapolsek Ambarawa, kejadian terjadi pukul 01.10 Wib Sabtu dini hari. Rumah tersebut milik Bapak Partono dan istrinya yang sudah lama meninggal, dan disebelah rumah Almarhum ada 1 rumah yang ditinggali menantunya bernama Pak Bambang (63 Th) dan anaknya Bernama Joko (23 Th). Sedangkan istri pak Bambang yang juga anak Almarhum pak partono, juga sudah meninggal dunia.” Ungkap Kapolres Semarang. 

READ  Diduga Melakukan Penggelapan Oleh Oknum Pemerintah Desa Hulung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Lebih lanjut Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid SH. MH., didampingi Piket Reskrim Aipda Cholik SH., yang saat kejadian juga mendatangi TKP menyampaikan. Bahwa dugaan awal dari kejadian tersebut hubungan arus pendek (Konsleting), pada listrik bagian atap/Plafon rumah. 

“Kejadian pertama diketahui Sdri. Ayu (28 Th) yang kebetulan terbangun dan rumahnya berseberangan dengan TKP, pihaknya melihat api menyala di bagian atap rumah Almarhum pak Partono. Melihat hal tersebut Saksi Sdri. Ayu memberitahu suaminya, dan menghubungi perangkat Desa Pasekan Pak Amin. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambarawa.” Ungkapnya. 

READ  Sekda : " Untuk Lokasi Tes P3K Bukan Hanya Di Buton Utara tapi Juga di luar Buton Utara Seperti Kabupaten Lain

Personil Polsek Ambarawa yang mendaoat laporan langsung menghubungi Damkar Unit Ambarawa, personil juga membangunkan Bambang beserta anaknya (Joko) untuk keluar dari rumah. Dimana saat kejadiaan keduanya sedang terlelap tidur. 

“Dengan mengerahkan 2 unit Damkar, pi dapat dipadamkan sekitar pukul 02.00 Wib. Selanjutnya setelah dilakukan olah TKP dari Inafis Polres Semarang, dugaan asal api dari Konsleting pada jaringan listrik yang berada pada atap rumah/Plafon.” Imbuh Kapolsek. 

READ  BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna - Apa Rahasianya?

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian yang dialami keluarga pak Bambang ditaksir sekitar Rp. 50.000.000 ,-.

Penulis : okta

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berita Terbaru