Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 September 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Kebumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp1,5 miliar ditambah pendapatan asli sekolah Rp737.676.000. Total anggaran yang mengalir mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besar pun muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar dikelola sesuai aturan atau justru ada kebocoran masuk ke kantong oknum guru, kepala sekolah, hingga pengawas dinas?

Iuran PGRI Mencapai Rp2,8 Miliar/Tahun

Tidak hanya soal dana BOS, publik juga menyoroti iuran wajib anggota Paguyuban PGRI Kebumen. Berdasarkan catatan tahun 2016, jumlah anggota PGRI di Kabupaten Kebumen mencapai 8.911 orang.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Masing-masing anggota disebut diwajibkan membayar Rp27.000 per bulan (Rp17.000 + Rp10.000). Jika dihitung, total iuran mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH,  pun bertanya, dana jumbo itu digunakan untuk apa, dikelola oleh siapa, dan disimpan di mana? Apalagi beredar rumor bahwa Ketua Paguyuban PGRI Kebumen yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora, Agus, menikmati fasilitas ganda berupa dua kendaraan dinas mewah, gaji sertifikasi, hingga kewenangan mengatur kebijakan pendidikan dari materi ajar sampai penilaian.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Agus Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi portalindonesianews.net sudah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PLT, Agus selaku Ketua Paguyuban PGRI Kebumen sekaligus Kepala Disdikpora Kebumen. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali.

READ  Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Padahal, beberapa poin pertanyaan penting sudah disampaikan, antara lain:

1. Benarkah rangkap jabatan yang dijalankan Agus, serta fasilitas apa saja yang melekat pada posisinya?

2. Apakah benar jumlah anggota PGRI mencapai 8.911 orang dengan iuran Rp27.000 per bulan?

3. Bagaimana mekanisme pemanfaatan dana Rp2,8 miliar per tahun?

4. Apakah benar dana PGRI digunakan untuk menutup masalah hukum/keuangan anggota?

5. Bagaimana sikap resmi Agus terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam penyusunan RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah)?

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut belum dijawab.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

READ  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Cilacap Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Jika benar terdapat pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan dana pendidikan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

READ  DPRD Kota Salatiga Bicara Pengawasan dan Akuntabilitas, ELBEHA Barometer Menyindir: “Jangan-Jangan Hasilnya Kosong Lagi?”

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 → menyebutkan. setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 12B UU Tipikor → pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap suap bila nilainya Rp10 juta atau lebih.

Pasal 368 KUHP → ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pemerasan atau pungutan liar.

READ  DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: "INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!"  

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid.

Dengan dasar hukum tersebut, isu dugaan pungli, gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kebumen tidak bisa dianggap sepele.

Laporan : Ika Z

 

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru