Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 September 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Kebumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp1,5 miliar ditambah pendapatan asli sekolah Rp737.676.000. Total anggaran yang mengalir mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besar pun muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar dikelola sesuai aturan atau justru ada kebocoran masuk ke kantong oknum guru, kepala sekolah, hingga pengawas dinas?

Iuran PGRI Mencapai Rp2,8 Miliar/Tahun

Tidak hanya soal dana BOS, publik juga menyoroti iuran wajib anggota Paguyuban PGRI Kebumen. Berdasarkan catatan tahun 2016, jumlah anggota PGRI di Kabupaten Kebumen mencapai 8.911 orang.

READ  PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Masing-masing anggota disebut diwajibkan membayar Rp27.000 per bulan (Rp17.000 + Rp10.000). Jika dihitung, total iuran mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH,  pun bertanya, dana jumbo itu digunakan untuk apa, dikelola oleh siapa, dan disimpan di mana? Apalagi beredar rumor bahwa Ketua Paguyuban PGRI Kebumen yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora, Agus, menikmati fasilitas ganda berupa dua kendaraan dinas mewah, gaji sertifikasi, hingga kewenangan mengatur kebijakan pendidikan dari materi ajar sampai penilaian.

READ  Lomba PBB Jelang HUT TNI, Dandim Salatiga: Tanamkan Kedisiplinan Layaknya Gerakan Baris-berbari

Agus Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi portalindonesianews.net sudah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PLT, Agus selaku Ketua Paguyuban PGRI Kebumen sekaligus Kepala Disdikpora Kebumen. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali.

READ  Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Padahal, beberapa poin pertanyaan penting sudah disampaikan, antara lain:

1. Benarkah rangkap jabatan yang dijalankan Agus, serta fasilitas apa saja yang melekat pada posisinya?

2. Apakah benar jumlah anggota PGRI mencapai 8.911 orang dengan iuran Rp27.000 per bulan?

3. Bagaimana mekanisme pemanfaatan dana Rp2,8 miliar per tahun?

4. Apakah benar dana PGRI digunakan untuk menutup masalah hukum/keuangan anggota?

5. Bagaimana sikap resmi Agus terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam penyusunan RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah)?

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut belum dijawab.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

READ  Viral Penjinak Bom di Hong Kong, Nama “Mr. Suryanto” Bikin TKW Heboh: Diduga Keturunan Indonesia

Jika benar terdapat pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan dana pendidikan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

READ  Seknas Perempuan Ganjar: Ganjar Lebih Diidolakan Pemilih daripada Capres Lain

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 → menyebutkan. setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 12B UU Tipikor → pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap suap bila nilainya Rp10 juta atau lebih.

Pasal 368 KUHP → ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pemerasan atau pungutan liar.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid.

Dengan dasar hukum tersebut, isu dugaan pungli, gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kebumen tidak bisa dianggap sepele.

Laporan : Ika Z

 

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru