Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

- Kontributor

Senin, 18 September 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung
Kecil dan Bangunan Penampung.

 

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura
Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang
dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran
No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga
acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa
media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua
pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor
pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan
Lembaga dan Media.

 

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini
takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap
mandor pelaksana, seraya menghina.

READ  Ini Penjelasannya Polisi Terkait Perkelahian Adik Kakak di Tambakboyo

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan
Wartawan.

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga
maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

 

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di
tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal
serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar.

READ  Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Dalam waktu dekat ini, Lembaga Aliansi Indonesia akan menyurati pihak PUPR Provinsi Jawa Tengah dan PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA terkait pelanggaran K3 tersebut.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Berita Terbaru