Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

- Kontributor

Senin, 18 September 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung
Kecil dan Bangunan Penampung.

 

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura
Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang
dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran
No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga
acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas"

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa
media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua
pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor
pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan
Lembaga dan Media.

 

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini
takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap
mandor pelaksana, seraya menghina.

READ  Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan
Wartawan.

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga
maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

 

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di
tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal
serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar.

READ  Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Dalam waktu dekat ini, Lembaga Aliansi Indonesia akan menyurati pihak PUPR Provinsi Jawa Tengah dan PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA terkait pelanggaran K3 tersebut.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat
Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berita Terbaru