Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

- Kontributor

Senin, 18 September 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung
Kecil dan Bangunan Penampung.

 

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura
Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang
dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran
No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga
acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  Pimpinan KSB Zulian Adakan Aksi Sosial, ini buktinya

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa
media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua
pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor
pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan
Lembaga dan Media.

 

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini
takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap
mandor pelaksana, seraya menghina.

READ  Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha : Jangan Coba-coba Pungli

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan
Wartawan.

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga
maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

 

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di
tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal
serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar.

READ  Kapolrestabes Semarang Gandeng Media: Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja, Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Dalam waktu dekat ini, Lembaga Aliansi Indonesia akan menyurati pihak PUPR Provinsi Jawa Tengah dan PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA terkait pelanggaran K3 tersebut.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru