Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

- Kontributor

Senin, 18 September 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung
Kecil dan Bangunan Penampung.

 

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura
Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang
dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran
No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga
acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa
media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua
pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor
pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan
Lembaga dan Media.

 

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini
takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap
mandor pelaksana, seraya menghina.

READ  Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan
Wartawan.

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga
maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

 

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di
tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal
serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar.

READ  Bupati Samosir Tanda Tangani Serah Terima Pengelolaan Aset BMN

Dalam waktu dekat ini, Lembaga Aliansi Indonesia akan menyurati pihak PUPR Provinsi Jawa Tengah dan PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA terkait pelanggaran K3 tersebut.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIB

PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Berita Terbaru