DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi Tambangan Yang Diduga Elegal Di Kendal

Foto : Lokasi Tambangan Yang Diduga Elegal Di Kendal

Kendal | PortalindonesiaNews.Net — Senin, 27/4/2026. Aktivitas tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tak lagi sekadar masalah izin, tapi sudah menjadi ujian serius bagi kewibawaan hukum dan pemerintahan. Dugaan pelanggaran batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ketiadaan izin lingkungan yang belum rampung, tapi operasi tetap berjalan lancar, memunculkan satu pertanyaan keras: UNTUK SIAPA ATURAN DIBUAT?

Sudah tercatat sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan instansi terkait, tapi hasilnya NOL BESAR. Tambang tetap beroperasi, seolah hukum dan aturan tidak berlaku bagi mereka. Ini jelas bukan lagi persoalan administrasi yang rumit, melainkan bukti nyata lemahnya penegakan hukum. Peringatan tanpa tindakan hanyalah akrobat formalitas belaka, yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah.

READ  Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai masih bekerja dengan pola lama: hanya bergerak jika kasus sudah viral atau ada tekanan besar dari publik. Padahal, di sinilah letak ujian integritas pengawasan. Apakah aturan ini benar-benar harus dipatuhi semua pihak, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja?

READ  Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi tambang berdiri tepat di kawasan persawahan yang merupakan sumber hidup masyarakat. Jika dibiarkan terus, kerusakan lahan produktif, terputusnya aliran irigasi, hingga potensi konflik sosial antarwarga adalah bencana yang tinggal menunggu waktu. Saat keuntungan segelintir pihak diutamakan, maka yang menjadi korban adalah masa depan ribuan warga Kendal.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Secara hukum, payungnya sudah sangat jelas. Pemerintah daerah bersama instansi teknis punya kekuasaan penuh: bisa menghentikan operasi, menjatuhkan sanksi berat, hingga menyeret pelaku ke ranah pidana jika pelanggaran tergolong serius. Tapi faktanya? Tindakan tegas itu seolah hilang entah ke mana.

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

JIKA SATU PELANGGARAN DIBIARKAN, MAKA SEMUA ATURAN AKAN RUNTUH.

Ini akan menjadi preseden buruk: siapa yang punya modal dan kekuasaan bisa berbuat semaunya. Akibatnya, bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi juga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang akan lenyap total.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

SAATNYA BERANI BERUBAH, JANGAN LAGI REAKTIF!

Untuk menyelamatkan situasi, kami menuntut langkah konkret segera dilakukan:

✅ Inspeksi lapangan secara terbuka dan melibatkan pihak independen

✅ Umumkan seluruh data status izin secara transparan ke publik

✅ Hentikan operasi sementara jika ditemukan bukti pelanggaran

✅ Tindak tegas semua pihak yang terlibat, TANPA PANDANG BULU

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Kasus tambang Winong ini adalah titik balik bagi Pemkab Kendal. Pilihannya hanya dua: tetap bertahan dengan gaya kerja yang lambat, lemah, dan reaktif, atau berani bertransformasi menjadi pemerintah yang berwibawa, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian alam.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Masyarakat tidak meminta hal yang muluk-muluk. Cukup satu: TEGAKKAN ATURAN, LINDUNGI LINGKUNGAN, DAN JANGAN PERNAH MENGABAIKAN SUARA RAKYAT.(Red)

Berita Terkait

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Berita Terbaru