Kendal | PortalindonesiaNews.Net — Senin, 27/4/2026. Aktivitas tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tak lagi sekadar masalah izin, tapi sudah menjadi ujian serius bagi kewibawaan hukum dan pemerintahan. Dugaan pelanggaran batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ketiadaan izin lingkungan yang belum rampung, tapi operasi tetap berjalan lancar, memunculkan satu pertanyaan keras: UNTUK SIAPA ATURAN DIBUAT?
Sudah tercatat sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan instansi terkait, tapi hasilnya NOL BESAR. Tambang tetap beroperasi, seolah hukum dan aturan tidak berlaku bagi mereka. Ini jelas bukan lagi persoalan administrasi yang rumit, melainkan bukti nyata lemahnya penegakan hukum. Peringatan tanpa tindakan hanyalah akrobat formalitas belaka, yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai masih bekerja dengan pola lama: hanya bergerak jika kasus sudah viral atau ada tekanan besar dari publik. Padahal, di sinilah letak ujian integritas pengawasan. Apakah aturan ini benar-benar harus dipatuhi semua pihak, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja?
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi tambang berdiri tepat di kawasan persawahan yang merupakan sumber hidup masyarakat. Jika dibiarkan terus, kerusakan lahan produktif, terputusnya aliran irigasi, hingga potensi konflik sosial antarwarga adalah bencana yang tinggal menunggu waktu. Saat keuntungan segelintir pihak diutamakan, maka yang menjadi korban adalah masa depan ribuan warga Kendal.
Secara hukum, payungnya sudah sangat jelas. Pemerintah daerah bersama instansi teknis punya kekuasaan penuh: bisa menghentikan operasi, menjatuhkan sanksi berat, hingga menyeret pelaku ke ranah pidana jika pelanggaran tergolong serius. Tapi faktanya? Tindakan tegas itu seolah hilang entah ke mana.
JIKA SATU PELANGGARAN DIBIARKAN, MAKA SEMUA ATURAN AKAN RUNTUH.
Ini akan menjadi preseden buruk: siapa yang punya modal dan kekuasaan bisa berbuat semaunya. Akibatnya, bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi juga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang akan lenyap total.
SAATNYA BERANI BERUBAH, JANGAN LAGI REAKTIF!
Untuk menyelamatkan situasi, kami menuntut langkah konkret segera dilakukan:
✅ Inspeksi lapangan secara terbuka dan melibatkan pihak independen
✅ Umumkan seluruh data status izin secara transparan ke publik
✅ Hentikan operasi sementara jika ditemukan bukti pelanggaran
✅ Tindak tegas semua pihak yang terlibat, TANPA PANDANG BULU
Kasus tambang Winong ini adalah titik balik bagi Pemkab Kendal. Pilihannya hanya dua: tetap bertahan dengan gaya kerja yang lambat, lemah, dan reaktif, atau berani bertransformasi menjadi pemerintah yang berwibawa, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian alam.
Masyarakat tidak meminta hal yang muluk-muluk. Cukup satu: TEGAKKAN ATURAN, LINDUNGI LINGKUNGAN, DAN JANGAN PERNAH MENGABAIKAN SUARA RAKYAT.(Red)






