BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin (Cak Sin), mengangkat bicara soal kelambanan penyusunan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Padahal, aturan yang masih bersifat makro ini dinilai belum mampu mendorong percepatan pembangunan industri hingga tahun 2042.
Cak Sin yang juga anggota Komisi A DPRD Blora dari Dapil 1 menegaskan, keberadaan Perda RPIK saja tidak cukup untuk menggerakkan roda industri di lapangan. Dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis yang jelas dan operasional.
“Perda tahun 2023 tentang pembangunan industri itu hanya menyajikan gambaran besar. Detail seperti wilayah industri mana yang akan dikembangkan dan bagaimana aturan pengelolaannya, harus segera dituangkan dalam Perbup,” tegasnya pada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, hingga kini penyusunan Perbup seolah-olah terlupakan dan belum mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Kondisi ini menjadi momok yang bisa menghambat langkah-langkah strategis pembangunan industri di Blora.
“Sampai saat ini masih belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal dengan adanya Perbup, kita bisa jelas melihat peta kawasan mana saja yang akan jadi fokus pengembangan,” ucapnya.
Cak Sin menekankan bahwa percepatan penyusunan aturan turunan ini bukan hanya urusan administrasi biasa. Lebih dari itu, ini adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama bagi para investor.
“Kita perlu payung hukum yang kokoh agar tidak membuat pelaku industri merasa ragu untuk menanamkan modal di Blora. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama kita semua,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Bapemperda DPRD Blora berencana segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Bapperida, Dinas Ketenaga Kerjaan, serta instansi lain yang berkepentingan.
Fokus utama rapat tersebut adalah memastikan sinkronisasi antara Perda RPIK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blora.
Dengan regulasi yang lengkap dan terstruktur, diharapkan iklim investasi di Blora dapat berkembang lebih pesat dan terarah, sekaligus membuka jalan bagi kemajuan ekonomi daerah melalui sektor industri.
Laporan: iskandar






