Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Purworejo | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh praktik mencurigakan yang mencoreng integritas sekolah negeri. Sebuah video rapat pleno komite SMP Negeri 3 Purworejo beredar luas dan memicu kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, tampak pembahasan “sumbangan sukarela” dari orang tua murid — namun dengan nilai yang secara tersirat sudah ditentukan.

Dalam cuplikan percakapan rapat itu disebutkan rencana anggaran komite sebesar Rp850 juta, dengan pembagian ke 550 siswa, menghasilkan nominal Rp1.545.000 per siswa.

Meski disebut “sumbangan atas dasar keikhlasan tanpa paksaan”, pernyataan lanjutan justru menimbulkan kecurigaan besar. Disebutkan bahwa jika wali murid hanya menyumbang Rp500.000 “terkesan kurang luwes”, bahkan akan dibuat surat pernyataan kesanggupan dari orang tua siswa.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa sumbangan tersebut bukan murni sukarela, melainkan berbau pemaksaan dan rekayasa sistematis.

READ  Proyek Jembatan Argosari Diduga Asal-asalan, Lembaga Anti Korupsi Soroti Penggunaan Material

Kolaborasi Sistemik di Balik Layar

Menurut Sugiyono, SH, selaku DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, praktik seperti ini bukan hal baru di dunia pendidikan, namun kasus di SMPN 3 Purworejo mencerminkan adanya kolaborasi sistemik antara pihak sekolah, komite, paguyuban, dan oknum dinas pendidikan yang sengaja mengatur pola pungutan dengan kedok sumbangan.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

“Ini bukan sekadar inisiatif sekolah, tapi bentuk tipu muslihat yang terorganisir rapi. Fasilitas milik negara dijadikan lahan mencari keuntungan kelompok. Pengawasan lemah, dan ini terjadi bertahun-tahun tanpa tindakan nyata,” tegas Sugiyono.

Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Purworejo maupun Polres Purworejo, yang seolah menutup mata terhadap praktik manipulatif tersebut.

READ  TANTANGAN DAN PELUANG BAGI PEMERINTAH DALAM MENCETAK SAWAH SELUAS 1 JUTA HEKTAR DI MERAUKE

“Kalau benar ada perhatian khusus atau pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini kejahatan terstruktur yang mencederai keadilan sosial. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya.

READ  140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam praktik tersebut antara lain:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1):

“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

Artinya, komite sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang benar-benar sukarela, bukan ditetapkan atau dipaksakan dalam jumlah tertentu.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melarang setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya (gratifikasi).

3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Paksaan

Dapat diterapkan apabila terdapat unsur tekanan terhadap wali murid agar menyetujui nominal sumbangan tertentu.

4. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan diselenggarakan tanpa pungutan biaya yang membebani masyarakat.

Dalam program wajib belajar 9 tahun (yang kini diperluas menjadi 12 tahun), pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan secara gratis pada satuan pendidikan negeri, termasuk di SMP negeri seperti SMPN 3 Purworejo.

READ  Resmi! Dito Ariotedjo Jabat Menpora

Desakan Publik dan Seruan Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga pengamat kebijakan publik. Mereka mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap seluruh penggunaan dana komite sekolah.

READ  Kisah Pilu Taripan, Pengusaha Kecil Desa Seliling Diduga Dimiskinkan Oknum BRI Kebumen: Sertifikat Rumah Jadi Permainan

Publik juga menuntut agar pihak sekolah membuka secara transparan dasar penetapan anggaran Rp850 juta dan alasan munculnya angka Rp1,5 juta per siswa.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya praktik pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, dan monopoli kegiatan di lingkungan sekolah negeri.

READ  Revitalisasi SMPN 27 Purworejo Jadi Sorotan: Beton Dicampur Manual, Tanpa APD, dan Minim Pengawasan

Sugiyono menegaskan,

“Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, bukan sarana menekan masyarakat dengan dalih keikhlasan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, moral pendidikan akan runtuh lebih cepat dari yang kita bayangkan.”

READ  Ikat Jadi Inspirasi Pembelajaran Kreatif di SDN Ngijo 01: Dari Karya EstetSeniis Menjadi Peluang Wirausaha

Catatan Redaksi:

Kasus SMPN 3 Purworejo menjadi cermin buram wajah pendidikan nasional hari ini. “Sumbangan sukarela” seharusnya tidak menjadi alat tekanan bagi wali murid.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum benar-benar hadir untuk mengakhiri praktik manipulatif yang telah lama dibiarkan hidup di balik dinding sekolah negeri — demi mengembalikan marwah pendidikan yang bersih, adil, dan bebas pungutan terselubung.

Laporan : ika

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru