Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Purworejo | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh praktik mencurigakan yang mencoreng integritas sekolah negeri. Sebuah video rapat pleno komite SMP Negeri 3 Purworejo beredar luas dan memicu kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, tampak pembahasan “sumbangan sukarela” dari orang tua murid — namun dengan nilai yang secara tersirat sudah ditentukan.

Dalam cuplikan percakapan rapat itu disebutkan rencana anggaran komite sebesar Rp850 juta, dengan pembagian ke 550 siswa, menghasilkan nominal Rp1.545.000 per siswa.

Meski disebut “sumbangan atas dasar keikhlasan tanpa paksaan”, pernyataan lanjutan justru menimbulkan kecurigaan besar. Disebutkan bahwa jika wali murid hanya menyumbang Rp500.000 “terkesan kurang luwes”, bahkan akan dibuat surat pernyataan kesanggupan dari orang tua siswa.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa sumbangan tersebut bukan murni sukarela, melainkan berbau pemaksaan dan rekayasa sistematis.

READ  Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Kolaborasi Sistemik di Balik Layar

Menurut Sugiyono, SH, selaku DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, praktik seperti ini bukan hal baru di dunia pendidikan, namun kasus di SMPN 3 Purworejo mencerminkan adanya kolaborasi sistemik antara pihak sekolah, komite, paguyuban, dan oknum dinas pendidikan yang sengaja mengatur pola pungutan dengan kedok sumbangan.

READ  DPC Relawan Serasi dan JST Berkolaborasi Deklarasi Pemenangan Prabowo Gibran

“Ini bukan sekadar inisiatif sekolah, tapi bentuk tipu muslihat yang terorganisir rapi. Fasilitas milik negara dijadikan lahan mencari keuntungan kelompok. Pengawasan lemah, dan ini terjadi bertahun-tahun tanpa tindakan nyata,” tegas Sugiyono.

Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Purworejo maupun Polres Purworejo, yang seolah menutup mata terhadap praktik manipulatif tersebut.

READ  "KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri, Kasus Korupsi E-KTP Kembali Dibuka"

“Kalau benar ada perhatian khusus atau pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini kejahatan terstruktur yang mencederai keadilan sosial. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya.

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam praktik tersebut antara lain:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1):

“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

Artinya, komite sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang benar-benar sukarela, bukan ditetapkan atau dipaksakan dalam jumlah tertentu.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melarang setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya (gratifikasi).

3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Paksaan

Dapat diterapkan apabila terdapat unsur tekanan terhadap wali murid agar menyetujui nominal sumbangan tertentu.

4. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan diselenggarakan tanpa pungutan biaya yang membebani masyarakat.

Dalam program wajib belajar 9 tahun (yang kini diperluas menjadi 12 tahun), pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan secara gratis pada satuan pendidikan negeri, termasuk di SMP negeri seperti SMPN 3 Purworejo.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Desakan Publik dan Seruan Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga pengamat kebijakan publik. Mereka mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap seluruh penggunaan dana komite sekolah.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Publik juga menuntut agar pihak sekolah membuka secara transparan dasar penetapan anggaran Rp850 juta dan alasan munculnya angka Rp1,5 juta per siswa.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya praktik pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, dan monopoli kegiatan di lingkungan sekolah negeri.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Sugiyono menegaskan,

“Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, bukan sarana menekan masyarakat dengan dalih keikhlasan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, moral pendidikan akan runtuh lebih cepat dari yang kita bayangkan.”

READ  Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Catatan Redaksi:

Kasus SMPN 3 Purworejo menjadi cermin buram wajah pendidikan nasional hari ini. “Sumbangan sukarela” seharusnya tidak menjadi alat tekanan bagi wali murid.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum benar-benar hadir untuk mengakhiri praktik manipulatif yang telah lama dibiarkan hidup di balik dinding sekolah negeri — demi mengembalikan marwah pendidikan yang bersih, adil, dan bebas pungutan terselubung.

Laporan : ika

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru