Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia hukum Indonesia kembali diguncang! Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners terhadap advokat senior Y. Joko Tirtono, S.H., mendadak menyulut gelombang kecaman luas dari para praktisi hukum di seluruh Indonesia.Pasalnya, gugatan ini dinilai keliru, menyalahi logika hukum, dan menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dengan tegas memberikan hak imunitas bagi advokat selama menjalankan profesinya dengan itikad baik di pengadilan.

UU Advokat Dilanggar! — “Ini Serangan Terbuka Terhadap Profesi”

Praktisi hukum dan mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal yang berpotensi merusak sistem hukum nasional.

“Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan hanya gugatan salah alamat, tapi pembunuhan logika hukum,” tegas Hono.

Hono juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 telah memperkuat prinsip tersebut sebagai bagian dari perlindungan konstitusional profesi advokat.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

FPPAS: Gugatan Ini Memalukan — Kuasa Hukumnya Layak Dipecundangi!

Dari Salatiga, Forum Peduli Profesi Advokat Salatiga (FPPAS) ikut bersuara keras. Salah satu kuasa hukum tim pembela Y. Joko Tirtono, Much Chinzlin, S.H., M.H., menyebut gugatan tersebut sebagai “produk hukum gagal paham” yang menunjukkan minimnya kompetensi kuasa hukum penggugat.

“Gugatan ini cacat formil dan substansial. Kuasa hukum penggugat jelas tidak memahami posisi hukum advokat. Kalau setiap advokat bisa digugat karena membela kliennya, maka siapa yang mau bela rakyat kecil?” sindir Chinzlin tajam.

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Nada serupa juga disampaikan Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., Ketua LCKI DIY sekaligus anggota tim pembela.

“Ini gugatan yang melecehkan profesi advokat. Kalau pola seperti ini dibiarkan, profesi hukum kita bisa hancur. Kuasa hukumnya perlu belajar ulang undang-undang sebelum bicara di pengadilan,” tegas Riezkhie.

 

Gelombang Kecaman Nasional: “Kuasa Hukumnya Gagal Paham dan Merusak Citra Advokat”

Kecaman juga datang dari praktisi hukum nasional, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners Jakarta. Ia menilai gugatan tersebut sebagai serangan terbuka terhadap kemerdekaan profesi advokat.

“Langkah hukum ini sembrono dan berbahaya. Kalau advokat bisa digugat saat membela klien, maka penegakan hukum di negeri ini tamat. Kuasa hukumnya jelas gagal paham — ini preseden buruk!” tegas John Situmorang.

READ  Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

Sementara Rini Siswanti, S.H., M.Hum., advokat senior asal Yogyakarta, menilai gugatan ini melanggar prinsip dasar peradilan.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi sistem hukum. Gugatan seperti ini mencoreng wajah profesi hukum Indonesia,” ujarnya.

READ  PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Desakan Nasional: MA dan KY Diminta Turun Tangan

Melihat kejanggalan tersebut, berbagai pihak kini mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memantau jalannya perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

“Ini bukan soal pribadi Y. Joko Tirtono, tapi soal harga diri profesi advokat dan keadilan di negeri ini,” ujar Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., anggota FPPAS.

READ  Kemeriahan Ulang Tahun Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah yang ke-19

FPPAS Siap Gugat Balik — “Kami Tidak Akan Diam!”

Sebagai bentuk perlawanan, FPPAS memastikan akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap pihak penggugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat.

“Kami akan lawan habis-habisan. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu orang advokat, tapi pertempuran untuk menjaga kehormatan seluruh advokat Indonesia,” tegas pernyataan resmi FPPAS.

READ  Sri Mulasih, Anak Bungsu yang Tak Pernah Menyerah: 14 Tahun Perjuangan Tanah Warisan di Teloyo

Kasus ini kini menjadi simbol kemunduran logika hukum di Indonesia. Banyak kalangan menilai, gugatan yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners adalah tamparan bagi wibawa hukum itu sendiri.

“Ironis. Yang seharusnya paham hukum justru menabrak konstitusi profesi. Kalau semua advokat bisa digugat karena menjalankan tugas, maka keadilan tinggal sejarah,” pungkas John L. Situmorang.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru