Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia hukum Indonesia kembali diguncang! Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners terhadap advokat senior Y. Joko Tirtono, S.H., mendadak menyulut gelombang kecaman luas dari para praktisi hukum di seluruh Indonesia.Pasalnya, gugatan ini dinilai keliru, menyalahi logika hukum, dan menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dengan tegas memberikan hak imunitas bagi advokat selama menjalankan profesinya dengan itikad baik di pengadilan.

UU Advokat Dilanggar! — “Ini Serangan Terbuka Terhadap Profesi”

Praktisi hukum dan mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal yang berpotensi merusak sistem hukum nasional.

“Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan hanya gugatan salah alamat, tapi pembunuhan logika hukum,” tegas Hono.

Hono juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 telah memperkuat prinsip tersebut sebagai bagian dari perlindungan konstitusional profesi advokat.

READ  DPD NasDem Blora Soroti Pemberitaan Majalah Tempo, Desak Klarifikasi Terbuka

FPPAS: Gugatan Ini Memalukan — Kuasa Hukumnya Layak Dipecundangi!

Dari Salatiga, Forum Peduli Profesi Advokat Salatiga (FPPAS) ikut bersuara keras. Salah satu kuasa hukum tim pembela Y. Joko Tirtono, Much Chinzlin, S.H., M.H., menyebut gugatan tersebut sebagai “produk hukum gagal paham” yang menunjukkan minimnya kompetensi kuasa hukum penggugat.

“Gugatan ini cacat formil dan substansial. Kuasa hukum penggugat jelas tidak memahami posisi hukum advokat. Kalau setiap advokat bisa digugat karena membela kliennya, maka siapa yang mau bela rakyat kecil?” sindir Chinzlin tajam.

READ  MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Nada serupa juga disampaikan Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., Ketua LCKI DIY sekaligus anggota tim pembela.

“Ini gugatan yang melecehkan profesi advokat. Kalau pola seperti ini dibiarkan, profesi hukum kita bisa hancur. Kuasa hukumnya perlu belajar ulang undang-undang sebelum bicara di pengadilan,” tegas Riezkhie.

 

Gelombang Kecaman Nasional: “Kuasa Hukumnya Gagal Paham dan Merusak Citra Advokat”

Kecaman juga datang dari praktisi hukum nasional, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners Jakarta. Ia menilai gugatan tersebut sebagai serangan terbuka terhadap kemerdekaan profesi advokat.

“Langkah hukum ini sembrono dan berbahaya. Kalau advokat bisa digugat saat membela klien, maka penegakan hukum di negeri ini tamat. Kuasa hukumnya jelas gagal paham — ini preseden buruk!” tegas John Situmorang.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Sementara Rini Siswanti, S.H., M.Hum., advokat senior asal Yogyakarta, menilai gugatan ini melanggar prinsip dasar peradilan.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi sistem hukum. Gugatan seperti ini mencoreng wajah profesi hukum Indonesia,” ujarnya.

READ  RENUNGAN HUT RI 79 tahun

Desakan Nasional: MA dan KY Diminta Turun Tangan

Melihat kejanggalan tersebut, berbagai pihak kini mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memantau jalannya perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

“Ini bukan soal pribadi Y. Joko Tirtono, tapi soal harga diri profesi advokat dan keadilan di negeri ini,” ujar Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., anggota FPPAS.

READ  Sosok Gregor Johann Haas, Buron BNN yang Tertangkap di Filipina dan Akan Dibarter dengan Alice Guo

FPPAS Siap Gugat Balik — “Kami Tidak Akan Diam!”

Sebagai bentuk perlawanan, FPPAS memastikan akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap pihak penggugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat.

“Kami akan lawan habis-habisan. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu orang advokat, tapi pertempuran untuk menjaga kehormatan seluruh advokat Indonesia,” tegas pernyataan resmi FPPAS.

READ  Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  

Kasus ini kini menjadi simbol kemunduran logika hukum di Indonesia. Banyak kalangan menilai, gugatan yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners adalah tamparan bagi wibawa hukum itu sendiri.

“Ironis. Yang seharusnya paham hukum justru menabrak konstitusi profesi. Kalau semua advokat bisa digugat karena menjalankan tugas, maka keadilan tinggal sejarah,” pungkas John L. Situmorang.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru