Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

Foto : Kiri atas Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners.serta kanan y Joko tirtono SH ketika melawan berserta jajaran avokad, Senin 28.oktober 2025.

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia hukum Indonesia kembali diguncang! Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners terhadap advokat senior Y. Joko Tirtono, S.H., mendadak menyulut gelombang kecaman luas dari para praktisi hukum di seluruh Indonesia.Pasalnya, gugatan ini dinilai keliru, menyalahi logika hukum, dan menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dengan tegas memberikan hak imunitas bagi advokat selama menjalankan profesinya dengan itikad baik di pengadilan.

UU Advokat Dilanggar! — “Ini Serangan Terbuka Terhadap Profesi”

Praktisi hukum dan mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal yang berpotensi merusak sistem hukum nasional.

“Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan hanya gugatan salah alamat, tapi pembunuhan logika hukum,” tegas Hono.

Hono juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 telah memperkuat prinsip tersebut sebagai bagian dari perlindungan konstitusional profesi advokat.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

FPPAS: Gugatan Ini Memalukan — Kuasa Hukumnya Layak Dipecundangi!

Dari Salatiga, Forum Peduli Profesi Advokat Salatiga (FPPAS) ikut bersuara keras. Salah satu kuasa hukum tim pembela Y. Joko Tirtono, Much Chinzlin, S.H., M.H., menyebut gugatan tersebut sebagai “produk hukum gagal paham” yang menunjukkan minimnya kompetensi kuasa hukum penggugat.

“Gugatan ini cacat formil dan substansial. Kuasa hukum penggugat jelas tidak memahami posisi hukum advokat. Kalau setiap advokat bisa digugat karena membela kliennya, maka siapa yang mau bela rakyat kecil?” sindir Chinzlin tajam.

READ  VIRAL! Dugaan Perundungan Brutal di MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga, Keluarga Korban Lapor Polisi

Nada serupa juga disampaikan Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., Ketua LCKI DIY sekaligus anggota tim pembela.

“Ini gugatan yang melecehkan profesi advokat. Kalau pola seperti ini dibiarkan, profesi hukum kita bisa hancur. Kuasa hukumnya perlu belajar ulang undang-undang sebelum bicara di pengadilan,” tegas Riezkhie.

 

Gelombang Kecaman Nasional: “Kuasa Hukumnya Gagal Paham dan Merusak Citra Advokat”

Kecaman juga datang dari praktisi hukum nasional, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners Jakarta. Ia menilai gugatan tersebut sebagai serangan terbuka terhadap kemerdekaan profesi advokat.

“Langkah hukum ini sembrono dan berbahaya. Kalau advokat bisa digugat saat membela klien, maka penegakan hukum di negeri ini tamat. Kuasa hukumnya jelas gagal paham — ini preseden buruk!” tegas John Situmorang.

READ  Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Sementara Rini Siswanti, S.H., M.Hum., advokat senior asal Yogyakarta, menilai gugatan ini melanggar prinsip dasar peradilan.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi sistem hukum. Gugatan seperti ini mencoreng wajah profesi hukum Indonesia,” ujarnya.

READ  Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Desakan Nasional: MA dan KY Diminta Turun Tangan

Melihat kejanggalan tersebut, berbagai pihak kini mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memantau jalannya perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

“Ini bukan soal pribadi Y. Joko Tirtono, tapi soal harga diri profesi advokat dan keadilan di negeri ini,” ujar Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., anggota FPPAS.

READ  SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

FPPAS Siap Gugat Balik — “Kami Tidak Akan Diam!”

Sebagai bentuk perlawanan, FPPAS memastikan akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap pihak penggugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat.

“Kami akan lawan habis-habisan. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu orang advokat, tapi pertempuran untuk menjaga kehormatan seluruh advokat Indonesia,” tegas pernyataan resmi FPPAS.

READ  Diduga Dianiaya Pentolan Ormas, Kades Sendang Boyolali Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus ini kini menjadi simbol kemunduran logika hukum di Indonesia. Banyak kalangan menilai, gugatan yang diajukan oleh Diah Iswahyuningsih melalui Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners adalah tamparan bagi wibawa hukum itu sendiri.

“Ironis. Yang seharusnya paham hukum justru menabrak konstitusi profesi. Kalau semua advokat bisa digugat karena menjalankan tugas, maka keadilan tinggal sejarah,” pungkas John L. Situmorang.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terbaru