Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

- Kontributor

Rabu, 18 September 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah sindikasi mafia migas yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Temuan ini berasal dari investigasi terkait penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Berdasarkan hasil investigasi, gas bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin melalui LPG 3 kg, ditampung terlebih dahulu di truk tangki PT Pertamina yang berlambung gas bersubsidi. Kemudian, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Operasi ilegal ini diduga berlangsung di area komplek Pelabuhan Tanjung Emas, tepatnya di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proses penyuntikan gas dari truk tangki merah bersubsidi ke truk tangki biru non-subsidi ini berlangsung secara rutin. Akibat tindakan ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat, yang sangat mengandalkan gas bersubsidi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

READ  Sosok Gregor Johann Haas, Buron BNN yang Tertangkap di Filipina dan Akan Dibarter dengan Alice Guo

Ancaman Hukuman untuk Pelaku.                                                              Para pelaku sindikasi ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam hukuman lebih berat.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Pengawasan Pendistribusian Gas Bersubsidi                                        Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Peran aktif kepolisian sangat diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.

PT Pertamina sendiri telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran, dan segala bentuk penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi.

Tindakan Tegas Ditunggu.                                                                                Jika dugaan penyimpangan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi resmi LPG tidak memberikan celah untuk penyalahgunaan.

READ  KPK MEMINTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCARIAN HARUN MASIKU YANG MENJADI BURON SAAT INI

Temuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga kecil. Semua pihak kini menunggu tindakan hukum tegas terhadap sindikasi mafia migas yang diduga telah beroperasi tanpa tersentuh hukum selama ini. (RED/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru