Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

- Kontributor

Rabu, 18 September 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah sindikasi mafia migas yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Temuan ini berasal dari investigasi terkait penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Berdasarkan hasil investigasi, gas bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin melalui LPG 3 kg, ditampung terlebih dahulu di truk tangki PT Pertamina yang berlambung gas bersubsidi. Kemudian, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Operasi ilegal ini diduga berlangsung di area komplek Pelabuhan Tanjung Emas, tepatnya di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proses penyuntikan gas dari truk tangki merah bersubsidi ke truk tangki biru non-subsidi ini berlangsung secara rutin. Akibat tindakan ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat, yang sangat mengandalkan gas bersubsidi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Ancaman Hukuman untuk Pelaku.                                                              Para pelaku sindikasi ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam hukuman lebih berat.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Pengawasan Pendistribusian Gas Bersubsidi                                        Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Peran aktif kepolisian sangat diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.

PT Pertamina sendiri telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran, dan segala bentuk penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi.

Tindakan Tegas Ditunggu.                                                                                Jika dugaan penyimpangan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi resmi LPG tidak memberikan celah untuk penyalahgunaan.

READ  Farid Ma'ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan

Temuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga kecil. Semua pihak kini menunggu tindakan hukum tegas terhadap sindikasi mafia migas yang diduga telah beroperasi tanpa tersentuh hukum selama ini. (RED/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PortalIndonesiaNews.net Resmi Cabut Status Kewartawanan Christina Renata P., Kartu Pers dan Surat Tugas Dinyatakan Tidak Berlaku
Gemilang di Malam Profesi Awards 2026, Hono Sejati Pradoto Raih Respek Award Rekor Spektakuler di Jakarta
Malam Berdarah di Boyolali! Dua Remaja Diduga Dikeroyok dan Dibacok, Sepeda Motor Hangus Dibakar
Kisah Lahirnya Pangeran Siddhartha Gautama hingga Mencapai Pencerahan Menjadi Buddha
Iswar Apresiasi Pendampingan Mahasiswa  Soegijapranata Catholic University Semarang ke UMKM Bikin Naik Kelas
Kuasa Hukum Diah Iswahyuningsih Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Portal Indonesia News
Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO
Gebrakan Baru, Aria DIGI dan Jogja IT Com Kolaborasi Dampingi Siswa SMK Koperasi Yogyakarta dalam Program Kewirausahaan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:46 WIB

PortalIndonesiaNews.net Resmi Cabut Status Kewartawanan Christina Renata P., Kartu Pers dan Surat Tugas Dinyatakan Tidak Berlaku

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:42 WIB

Gemilang di Malam Profesi Awards 2026, Hono Sejati Pradoto Raih Respek Award Rekor Spektakuler di Jakarta

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Malam Berdarah di Boyolali! Dua Remaja Diduga Dikeroyok dan Dibacok, Sepeda Motor Hangus Dibakar

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:32 WIB

Kisah Lahirnya Pangeran Siddhartha Gautama hingga Mencapai Pencerahan Menjadi Buddha

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:56 WIB

Iswar Apresiasi Pendampingan Mahasiswa  Soegijapranata Catholic University Semarang ke UMKM Bikin Naik Kelas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:11 WIB

Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:44 WIB

Gebrakan Baru, Aria DIGI dan Jogja IT Com Kolaborasi Dampingi Siswa SMK Koperasi Yogyakarta dalam Program Kewirausahaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:35 WIB

Melalui Seni dan Budaya, Refleksi 125 Tahun Bung Karno Hidupkan Semangat Nasionalisme di Blora

Berita Terbaru