Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

- Kontributor

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, Portal Indonesia News – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Reporter/Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi  dana desa,  maek up anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan
Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Namun yang sangat mengejutkan saat LSM GERAKK dan Media Istana Negara  mau konfirmasi dengan  Kepala Desa Pandean,  Kecamatan Ngablak, Kabupaten  Magelang, Provinsi  Jawa Tengah, perihal terkait pengelolaan Wisata Telomoyo yang notabenya lahan pengelolaaan perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang.Rabu (15/03/)23).
Saat mau konfirmasi di Kantor  Balai Desa tim Bertemu  dengan Sekdes, Lalu Sekdes langsung  menghubungi Kapolsek  Ngablak, beberapa  menit  kemudian Kapolsek, Sekcam,  Ketua Paguyuban datang ke Kantor  Balai Desa.

Sementara itu Ashari selaku Ketua  Paguyuban  Kades se Kecamatan Ngablak menegaskan, bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang dilarang menjawab sesuai surat edaran atau aturan Bupati Magelang, dan kalau mau koordinasi terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten  Magelang harus ijin Bupati dahulu,  kalau tidak ada ijin Bupati dilarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM yang masuk ke Magelang. 

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan
Hal yang sama juga di sampaikan Suhartoyo selaku Kapolsek Ngablak dan Sekcam Edi Purnomo, iya mas Semua LSM dan Wartawan harus se ijin Bupati dan harus Koordinasi dengan KONFORCAM, aturan ini hanya berlaku  di  Kabupaten  Magelang kalau ada LSM dan Wartawan tidak ijin Bupati maka tidak boleh dijawab kalau ada yang menanyakan terkait permasalahan di Desa,  tegasnya kepada LSM GERAKK di Kantor  Balai Desa.
Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM GERAKK Jateng akan melaporkan hasil temuan dugaan hasil temuan pelanggaran terkait pengelollaan Wisata Telomoyo yang ada di Desa Pandean yang notabenenya lahan milik perhutani.
“Bila benar ada surat edaran atau aturan Bupati Magelang melarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM, maka jelas Bupati Magelang melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Mujo.
(Redaksi)
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terbaru