Kuasa Hukum Diah Iswahyuningsih Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Portal Indonesia News

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Diah Iswahyuningsih dari Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners menyampaikan hak jawab resmi, Pada Selasa 30 JUNI 2026

Foto : kuasa hukum Diah Iswahyuningsih dari Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners menyampaikan hak jawab resmi, Pada Selasa 30 JUNI 2026

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Tim kuasa hukum Diah Iswahyuningsih dari Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan yang dimuat di Portal Indonesia News berjudul “Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar, Saksi-nya Malah Tidak Tahu Kronologi Perkara” yang diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa malam, 30 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Komaruddin Nur, S.H., Bambang Tri Wibowo, S.H., Handrianus Handiar Raditya, S.H., dan Safinatun Najah, S.H., C.Med., selaku kuasa hukum Diah Iswahyuningsih.

READ  Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Dalam keterangannya, Komaruddin Nur, S.H. menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga, yakni perkara gugatan antara Diah Iswahyuningsih melawan Joko Tirtono dan Yusuf.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

“Pemberitaan tersebut pada hakikatnya tidak terkait dengan pokok perkara. Oleh karena itu, kami menilai perlu diluruskan karena cenderung bersifat tendensius dan berpotensi merugikan klien kami, baik secara moril maupun materil,” ujar Komaruddin Nur.

READ  Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik

Ia menegaskan bahwa pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan merupakan sengketa utang piutang, sehingga menurutnya tidak terdapat keterkaitan dengan keberadaan rumah kos yang disebut dalam pemberitaan media.

“Substansi perkara adalah utang piutang antara klien kami dengan pihak terkait. Tidak ada hubungan langsung dengan rumah kos sebagaimana diberitakan,” tambahnya.

READ  ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Lebih lanjut, Komaruddin juga menyoroti pemberitaan yang dinilai mengangkat cara penagihan pihak lawan melalui ekspose di media, yang menurutnya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik kliennya.

Sementara itu, Safinatun Najah, S.H., C.Med., selaku bagian dari tim hukum, menyampaikan bahwa pihaknya merujuk pada sejumlah dokumen resmi terkait penanganan pengaduan, termasuk surat nomor 846/2026 perihal sengketa hak jawab tertanggal 19 Juli 2026, serta surat Dewan Pers nomor 491/DP/4/2026 tertanggal 21 April 2026 mengenai penyelesaian pengaduan.

READ  Wisatawan Bandungan Semakin Mudah Mendapatkan Info, Bupati Semarang Resmikan ini

Kamaruddin Nur SH Kuasa hukum juga menegaskan harapan agar hak jawab ini dapat dipublikasikan secara utuh oleh media yang bersangkutan, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap klien mereka.

“Kami berharap hak jawab ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga nama baik klien kami dapat dipulihkan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” ujar Komaruddin menutup keterangannya.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Portal Indonesia News yang telah memuat hak jawab tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi kepada publik.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Kisah Lahirnya Pangeran Siddhartha Gautama hingga Mencapai Pencerahan Menjadi Buddha
Iswar Apresiasi Pendampingan Mahasiswa  Soegijapranata Catholic University Semarang ke UMKM Bikin Naik Kelas
Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO
Gebrakan Baru, Aria DIGI dan Jogja IT Com Kolaborasi Dampingi Siswa SMK Koperasi Yogyakarta dalam Program Kewirausahaan
Melalui Seni dan Budaya, Refleksi 125 Tahun Bung Karno Hidupkan Semangat Nasionalisme di Blora
Gebyar Halal dan UMKM Ekraf di Taman Pintar memanfaatkan ramainya wisata keluarga untuk memperkuat ekonomi pelaku usaha lokal.
Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polrestabes Semarang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Panggung Bintang Menanti! Lomba Menyanyi ‘Bersuara Kita Maju’ Siap Guncang Plaza Ambarrukmo Yogyakarta

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:32 WIB

Kisah Lahirnya Pangeran Siddhartha Gautama hingga Mencapai Pencerahan Menjadi Buddha

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:56 WIB

Iswar Apresiasi Pendampingan Mahasiswa  Soegijapranata Catholic University Semarang ke UMKM Bikin Naik Kelas

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum Diah Iswahyuningsih Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Portal Indonesia News

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:11 WIB

Polrestabes Semarang Sita Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026, Ungkap Jaringan Pengedar hingga DPO

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:44 WIB

Gebrakan Baru, Aria DIGI dan Jogja IT Com Kolaborasi Dampingi Siswa SMK Koperasi Yogyakarta dalam Program Kewirausahaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55 WIB

Gebyar Halal dan UMKM Ekraf di Taman Pintar memanfaatkan ramainya wisata keluarga untuk memperkuat ekonomi pelaku usaha lokal.

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:19 WIB

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polrestabes Semarang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 21:43 WIB

Panggung Bintang Menanti! Lomba Menyanyi ‘Bersuara Kita Maju’ Siap Guncang Plaza Ambarrukmo Yogyakarta

Berita Terbaru