DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Keberadaan debt collector yang kerap dijuluki “mata elang” karena lihai memantau dan menyergap konsumen, dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Beraksi di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, oknum-oknum ini masih kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Praktik ini jelas meresahkan, dan Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi diam membiarkan.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyatakan meja aduan lembaganya tak pernah sepi dari laporan warga yang menjadi korban aksi sepihak tersebut.

“Setiap minggu saja ada saja yang melapor. Mereka diam-diam memantau, lalu begitu ketemu langsung disergap, kendaraan diambil paksa di pinggir jalan atau di tengah perjalanan. Cara kejam macam ini tidak bisa dibenarkan sama sekali!” tegas Sri Hartono dengan nada geram.

Ia menegaskan, tindakan semacam itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana jika dilakukan dengan paksaan. “Ingat, tugas mereka itu cuma MENAGIH, bukan MERAMPOK. Kalau mengambil secara paksa tanpa prosedur sah, itu sudah melanggar hukum berat,” tambahnya.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

BERBAGAI ATURAN TELAH MELARANG, TAPI MASIH DILANGGAR

Sri Hartono meluruskan bahwa semua aturan sudah jelas mengatur hal ini. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2), meski surat jaminan memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan keras: Jika debitur merasa keberatan atau tidak mengakui kesalahan, kreditur DILARANG menarik kendaraan secara sepihak. Segala proses harus diajukan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri.

Belum lagi ketentuan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan setiap penagih memiliki sertifikat keahlian serta membawa surat tugas resmi. Faktanya, debt collector yang beraksi di lapangan kebanyakan tidak memenuhi syarat tersebut.

“Intinya cuma satu: Kendaraan hanya boleh diambil kalau pemiliknya rela menyerahkan sendiri. Kalau dipaksa, itu kejahatan!” tandasnya.

READ  Menjelang Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Salatiga, Diguyur hujan

BERAT ANCAMAN HUKUMNYA

Lebih mengerikan lagi, secara pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman penjara panjang, antara lain:

✅ Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

✅ Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Paksaan

✅ Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

READ  Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

Sri Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak lagi takut atau pasrah saat menjadi korban. “Jangan merasa bersalah terus karena punya utang. Kalau cara penagihannya ilegal, itu mereka yang salah! Segera laporkan ke polisi, baik oknumnya maupun perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka. Jangan biarkan mereka berkuasa di atas hukum,” serunya.

ELBEHA Barometer berharap kepolisian dan otoritas terkait memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi. Praktik ini harus diputus mata rantainya agar masyarakat bisa beraktivitas di jalan dengan rasa aman, tanpa takut dipantau dan disergap oleh “mata elang” yang meresahkan. (Laporan : Cristina)

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru