DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Keberadaan debt collector yang kerap dijuluki “mata elang” karena lihai memantau dan menyergap konsumen, dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Beraksi di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, oknum-oknum ini masih kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Praktik ini jelas meresahkan, dan Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi diam membiarkan.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyatakan meja aduan lembaganya tak pernah sepi dari laporan warga yang menjadi korban aksi sepihak tersebut.

“Setiap minggu saja ada saja yang melapor. Mereka diam-diam memantau, lalu begitu ketemu langsung disergap, kendaraan diambil paksa di pinggir jalan atau di tengah perjalanan. Cara kejam macam ini tidak bisa dibenarkan sama sekali!” tegas Sri Hartono dengan nada geram.

Ia menegaskan, tindakan semacam itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana jika dilakukan dengan paksaan. “Ingat, tugas mereka itu cuma MENAGIH, bukan MERAMPOK. Kalau mengambil secara paksa tanpa prosedur sah, itu sudah melanggar hukum berat,” tambahnya.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

BERBAGAI ATURAN TELAH MELARANG, TAPI MASIH DILANGGAR

Sri Hartono meluruskan bahwa semua aturan sudah jelas mengatur hal ini. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2), meski surat jaminan memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan keras: Jika debitur merasa keberatan atau tidak mengakui kesalahan, kreditur DILARANG menarik kendaraan secara sepihak. Segala proses harus diajukan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri.

Belum lagi ketentuan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan setiap penagih memiliki sertifikat keahlian serta membawa surat tugas resmi. Faktanya, debt collector yang beraksi di lapangan kebanyakan tidak memenuhi syarat tersebut.

“Intinya cuma satu: Kendaraan hanya boleh diambil kalau pemiliknya rela menyerahkan sendiri. Kalau dipaksa, itu kejahatan!” tandasnya.

READ  Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

BERAT ANCAMAN HUKUMNYA

Lebih mengerikan lagi, secara pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman penjara panjang, antara lain:

✅ Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

✅ Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Paksaan

✅ Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

READ  Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Sri Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak lagi takut atau pasrah saat menjadi korban. “Jangan merasa bersalah terus karena punya utang. Kalau cara penagihannya ilegal, itu mereka yang salah! Segera laporkan ke polisi, baik oknumnya maupun perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka. Jangan biarkan mereka berkuasa di atas hukum,” serunya.

ELBEHA Barometer berharap kepolisian dan otoritas terkait memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi. Praktik ini harus diputus mata rantainya agar masyarakat bisa beraktivitas di jalan dengan rasa aman, tanpa takut dipantau dan disergap oleh “mata elang” yang meresahkan. (Laporan : Cristina)

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru