JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Sengketa tanah milik nenek Sutapriyatun yang berlokasi di RT 03 RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, John L. Situmorang, S.H., M.H selaku kuasa hukum pelapor, angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang serius.
Menurut John L. Situmorang, proses hukum yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan adanya indikasi kuat kejanggalan administrasi yang patut diusut tuntas, terutama yang berkaitan dengan peran aparatur lingkungan dan proses pertanahan.
“Kami menilai ada rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Fakta-fakta yang muncul dalam penyelidikan kepolisian justru menguatkan dugaan bahwa klien kami dirugikan secara hukum,” tegas John kepada wartawan. Rabu. 11/02/2026
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk aparat lingkungan setempat dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Bahkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua RT setempat, meski yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia, sehingga penyelidikan diperluas ke pihak lain yang diduga mengetahui proses tersebut.
John menilai kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan administrasi tanah di wilayah Pondok Kopi.
“Kalau administrasi dilakukan dengan benar dan transparan, tidak mungkin muncul konflik berkepanjangan seperti ini. Artinya, ada sesuatu yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, baik pidana maupun perdata, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan kliennya.
Kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih, mengingat persoalan tanah kerap menjadi sumber konflik sosial yang berkepanjangan.
Laporan : iskandar






