Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah turun langsung ke Polsek Banyumanik untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan Kantor Hukum John L Situmorang & Partners. Pengaduan tersebut terkait dugaan mark up nilai kerugian korban yang berdampak pada perubahan penanganan perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi Perkara Biasa.

Klarifikasi dilakukan pada hari Senin lalu, dipimpin oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Kehadiran Itwasda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakcermatan bahkan penyimpangan dalam proses penyidikan.

READ  Program Bergizi Kok Bikin Sakit? 204 Siswa SMPN 1 Blora Tumbang Usai Santap MBG

AKP Sigit menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Itwasda dari Polsek Banyumanik, total kerugian korban disebutkan sebesar Rp2.950.000 dengan rincian sebagai berikut:

Handphone Infinix Smart Pro 8 sebesar Rp1.850.000, berdasarkan kwitansi pembelian dari toko handphone di kawasan Simpang Lima;

Sepatu senilai Rp350.000, yang disebut sebagai kerugian;

Uang tunai Rp800.000.

Namun, data tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang memantik tanda tanya publik.

READ  Giat JUMAT CURHAT Polsek Bandungan di SDN Candi 03

Nyata Tapi Aneh

Fakta yang dipertanyakan, sepatu senilai Rp350.000 tersebut telah dikembalikan kepada korban, namun tetap dimasukkan sebagai unsur kerugian. Hal ini dinilai tidak logis dan berpotensi menggelembungkan nilai kerugian secara tidak sah.

Selain itu, handphone Infinix Smart Pro 8 yang disebut dibeli baru pada 20 Juni 2025 dan dilaporkan hilang pada 13 Juli 2025, diklaim penyidik sulit dilacak. Padahal, dengan selisih waktu kurang dari satu bulan serta adanya kwitansi pembelian, seharusnya kotak handphone dan nomor IMEI masih dapat ditelusuri. Anehnya, handphone tersebut disebut telah dijual pelaku hanya seharga Rp300.000, tanpa penelusuran maksimal terhadap barang bukti.

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Lebih janggal lagi, uang tunai yang dimasukkan sebagai kerugian sebesar Rp800.000, sementara menurut keterangan korban, uang yang dicuri hanya Rp100.000.

John L Situmorang S.H., M.H. Minta Transparansi dan Kejujuran

Pihak pengadu Melalui Kuasa Hukumnya John L Situmorang S.H., M.H. berharap Itwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, maupun Propam Polrestabes Semarang dapat mengungkap fakta perkara ini secara jujur, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang tidak terang dinilai justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

READ  Hajarudin Jalid, Memimpin Raja Dengan Misi Kemanusiaan: Berkarya Membawa Harapan Baru

“Penegakan hukum seharusnya membangun kepercayaan publik, bukan menciptakan kesan mencari pembenaran,” demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum.

Dua Dugaan Pelanggaran Serius

Menurut analisa hukum dari pihak Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, terdapat dua dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara ini, yakni:

1. idak diterapkannya Restorative Justice (RJ) meskipun syarat objektif dan subjektif

2. diduga terpenuhi;

Dugaan mark up nilai kerugian korban, yang berdampak langsung pada perubahan klasifikasi perkara

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri. Publik menanti langkah tegas Itwasda dan Propam untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berkeadilan, dan bebas dari rekayasa.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru