MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Keprihatinan masyarakat meledak! Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan minyak ilegal yang pernah menelan korban jiwa, tiga orang tersangka di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora ternyata masih aktif menjalankan kegiatan ilegal mereka – bahkan di lokasi yang sama!

Penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polres Blora justru menjadi celah bagi pelaku untuk terus merusak alam dan merugikan negara. Informasi yang dihimpun menunjukkan, sumur-sumur minyak ilegal tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Meski sudah dikenal berbahaya dan tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berjalan seperti biasa, seolah tak ada hukum yang mengikat.

READ  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

“Kita sudah lapor berkali-kali, tapi apa jadinya? Tersangka bebas berkeliaran, tambang tetap berjalan – seolah hukum cuma buat orang kecil aja,” tuduh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada emosional.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah ini. Dalam kasus tindak pidana yang bersifat berkelanjutan, penangguhan penahanan seharusnya diimbangi dengan penghentian total aktivitas ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya – pelaku tak hanya bebas, tapi malah terus melakukan kesalahan yang sama.

READ  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

Selain merampas kekayaan negara yang seharusnya dinikmati bersama, penambangan minyak ilegal ini juga membawa ancaman besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan sumber air tak bisa disepelekan, apalagi sejarah kebakaran yang pernah menewaskan 5 nyawa masih segar di ingatan warga.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

HUKUM JELAS, TINDAKAN DI MANA?

Kegiatan penambangan minyak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi – melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:

READ  Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

– Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

– Pasal 53 huruf b: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan bisa dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Lebih dari itu, jika aktivitas tetap dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut yang akan membawa konsekuensi lebih berat: bisa menjadi alasan untuk penahanan kembali, dianggap tidak kooperatif, dan memperberat tuntutan hukum yang akan diberikan hakim.

READ  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Cilacap Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Warga kini mengeluarkan suara keras – mereka tidak mau lagi melihat hukum hanya menjadi formalitas kosong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan langsung semua aktivitas penambangan ilegal di lapangan, dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan maupun rencana tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang terus merajalela tersebut.

READ  Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti

Apakah aparat akan segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, ataukah kasus ini akan terus menjadi bukti kegagalan penegakan hukum di daerah kita? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tindakan yang nyata!(Red)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!
Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!
Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?
Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029
Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana
Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:25 WIB

Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:58 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Senin, 4 Mei 2026 - 03:11 WIB

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Berita Terbaru