BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Keprihatinan masyarakat meledak! Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan minyak ilegal yang pernah menelan korban jiwa, tiga orang tersangka di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora ternyata masih aktif menjalankan kegiatan ilegal mereka – bahkan di lokasi yang sama!
Penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polres Blora justru menjadi celah bagi pelaku untuk terus merusak alam dan merugikan negara. Informasi yang dihimpun menunjukkan, sumur-sumur minyak ilegal tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Meski sudah dikenal berbahaya dan tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berjalan seperti biasa, seolah tak ada hukum yang mengikat.
“Kita sudah lapor berkali-kali, tapi apa jadinya? Tersangka bebas berkeliaran, tambang tetap berjalan – seolah hukum cuma buat orang kecil aja,” tuduh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada emosional.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah ini. Dalam kasus tindak pidana yang bersifat berkelanjutan, penangguhan penahanan seharusnya diimbangi dengan penghentian total aktivitas ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya – pelaku tak hanya bebas, tapi malah terus melakukan kesalahan yang sama.
Selain merampas kekayaan negara yang seharusnya dinikmati bersama, penambangan minyak ilegal ini juga membawa ancaman besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan sumber air tak bisa disepelekan, apalagi sejarah kebakaran yang pernah menewaskan 5 nyawa masih segar di ingatan warga.
HUKUM JELAS, TINDAKAN DI MANA?
Kegiatan penambangan minyak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi – melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:
– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
– Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
– Pasal 53 huruf b: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan bisa dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Lebih dari itu, jika aktivitas tetap dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut yang akan membawa konsekuensi lebih berat: bisa menjadi alasan untuk penahanan kembali, dianggap tidak kooperatif, dan memperberat tuntutan hukum yang akan diberikan hakim.
Warga kini mengeluarkan suara keras – mereka tidak mau lagi melihat hukum hanya menjadi formalitas kosong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan langsung semua aktivitas penambangan ilegal di lapangan, dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan maupun rencana tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang terus merajalela tersebut.
Apakah aparat akan segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, ataukah kasus ini akan terus menjadi bukti kegagalan penegakan hukum di daerah kita? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tindakan yang nyata!(Red)






