MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Keprihatinan masyarakat meledak! Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan minyak ilegal yang pernah menelan korban jiwa, tiga orang tersangka di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora ternyata masih aktif menjalankan kegiatan ilegal mereka – bahkan di lokasi yang sama!

Penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polres Blora justru menjadi celah bagi pelaku untuk terus merusak alam dan merugikan negara. Informasi yang dihimpun menunjukkan, sumur-sumur minyak ilegal tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Meski sudah dikenal berbahaya dan tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berjalan seperti biasa, seolah tak ada hukum yang mengikat.

READ  Rangkaian HUT Humas ke 72, Polres Semarang laksanakan Donor Darah.

“Kita sudah lapor berkali-kali, tapi apa jadinya? Tersangka bebas berkeliaran, tambang tetap berjalan – seolah hukum cuma buat orang kecil aja,” tuduh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada emosional.

READ  Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Teguhkan Integritas Advokat Lewat Sumpah PEMBASMI di Jawa Tengah

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah ini. Dalam kasus tindak pidana yang bersifat berkelanjutan, penangguhan penahanan seharusnya diimbangi dengan penghentian total aktivitas ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya – pelaku tak hanya bebas, tapi malah terus melakukan kesalahan yang sama.

READ  Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Selain merampas kekayaan negara yang seharusnya dinikmati bersama, penambangan minyak ilegal ini juga membawa ancaman besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan sumber air tak bisa disepelekan, apalagi sejarah kebakaran yang pernah menewaskan 5 nyawa masih segar di ingatan warga.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

HUKUM JELAS, TINDAKAN DI MANA?

Kegiatan penambangan minyak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi – melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

– Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

– Pasal 53 huruf b: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan bisa dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Lebih dari itu, jika aktivitas tetap dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut yang akan membawa konsekuensi lebih berat: bisa menjadi alasan untuk penahanan kembali, dianggap tidak kooperatif, dan memperberat tuntutan hukum yang akan diberikan hakim.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Warga kini mengeluarkan suara keras – mereka tidak mau lagi melihat hukum hanya menjadi formalitas kosong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan langsung semua aktivitas penambangan ilegal di lapangan, dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan maupun rencana tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang terus merajalela tersebut.

READ  KECELAKAAN MAUT BUS ROSALIA INDAH DI TOL BATANG SOPIR DIDUGA MENGANTUK

Apakah aparat akan segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, ataukah kasus ini akan terus menjadi bukti kegagalan penegakan hukum di daerah kita? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tindakan yang nyata!(Red)

Berita Terkait

BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO
NA Alami Trauma Psikologis, Dugaan Penganiayaan oleh Bos Solar Elegal di Batang
SAYA BUKAN PELAKU!” – FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN
Farid Ma’ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan
DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: “INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!”  
SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  
OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL
AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:02 WIB

NA Alami Trauma Psikologis, Dugaan Penganiayaan oleh Bos Solar Elegal di Batang

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:00 WIB

SAYA BUKAN PELAKU!” – FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Farid Ma’ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:37 WIB

SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Senin, 26 Januari 2026 - 22:23 WIB

OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Senin, 26 Januari 2026 - 10:59 WIB

AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Berita Terbaru