Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar ilustrasi AI

Foto : Gambar ilustrasi AI

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Integritas birokrasi desa dan independensi pers di Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial ARS dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, memicu polemik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.

ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, kedapatan namanya tercantum aktif dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah seseorang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi yang independen?

Respons Dingin Pihak Terkait dan Bungkamnya ARS

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ARS selaku pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi apa pun yang diberikan oleh ARS terkait posisinya yang merangkap sebagai wartawan aktif. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai profesionalisme dan keterbukaan informasi di internal Pemerintah Desa Krocok.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa ARS adalah perangkat desanya, namun ia tampak enggan berkomentar lebih jauh terkait aktivitas jurnalistik anak buahnya tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Japah, Tejo Yuwono, yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

READ  Wartawan Diancam “Digorok” Saat Liput Tambang Ilegal Sitirejo, SuaraJateng.co.id Minta Polda Jateng Bertindak Tegas

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengakui posisi ini sangat rawan. Meski secara tekstual regulasi tidak menyebutkan larangan spesifik kata “wartawan”, ia menekankan pentingnya etika.
“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkap Yayuk.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Mengapa Rangkap Jabatan Ini Bermasalah? Berikut Penjelasan Hukumnya:

Fenomena perangkat desa merangkap wartawan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh dasar hukum dan etika profesi yang kontradiktif:

1. Status dan Loyalitas Perangkat Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang digaji melalui APBDes (uang negara). Mereka terikat pada asas netralitas dan loyalitas penuh kepada institusi pemerintahan.

READ  Menjelang Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Salatiga, Diguyur hujan

2. Independensi Mutlak Wartawan
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersifat independen dan tidak berpihak. Jika seorang wartawan adalah bagian dari birokrasi, maka muncul pertanyaan: Mungkinkah ia meliput kebijakan desanya sendiri secara kritis? Atau justru menggunakan kartu persnya untuk membentengi kepentingan pribadinya di pemerintahan?

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menjadi bagian dari kekuasaan atau birokrasi. Rangkap jabatan ini sangat berisiko:

READ  Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

– Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pemberitaan.

– Hilangnya Objektivitas: Sulit bagi perangkat desa untuk bersikap netral saat menghadapi isu sensitif di wilayahnya sendiri.

4. Larangan “Pekerjaan Lain”
Meskipun kata “wartawan” tidak tertulis eksplisit dalam larangan, namun perangkat desa dilarang melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok atau merugikan kepentingan umum. Dalam praktik hukum administrasi, posisi wartawan aktif dinilai sangat berpotensi melanggar aturan ini.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Kesimpulan Tegas

Secara etika jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang bersih:

– TIDAK LAYAK: Perangkat desa aktif merangkap sebagai wartawan profesional.

– KONSEKUENSI: Jika tetap dilakukan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi sebagai perangkat desa, atau dicabut status kewartawanannya oleh perusahaan pers/Dewan Pers.

READ  Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Pilihan bagi ARS dan perangkat desa lainnya hanya satu: Ingin menjadi pelayan publik yang patuh aturan, atau menjadi wartawan profesional yang independen? Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam satu sepatu. (Red/Time)

Berita Terkait

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  
SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru