Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah turun langsung ke Polsek Banyumanik untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan Kantor Hukum John L Situmorang & Partners. Pengaduan tersebut terkait dugaan mark up nilai kerugian korban yang berdampak pada perubahan penanganan perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi Perkara Biasa.

Klarifikasi dilakukan pada hari Senin lalu, dipimpin oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Kehadiran Itwasda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakcermatan bahkan penyimpangan dalam proses penyidikan.

READ  Tangis Orang Tua Pecah, di acara 'Pammopporangnga' di SMPN 27 Makassar

AKP Sigit menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Itwasda dari Polsek Banyumanik, total kerugian korban disebutkan sebesar Rp2.950.000 dengan rincian sebagai berikut:

Handphone Infinix Smart Pro 8 sebesar Rp1.850.000, berdasarkan kwitansi pembelian dari toko handphone di kawasan Simpang Lima;

Sepatu senilai Rp350.000, yang disebut sebagai kerugian;

Uang tunai Rp800.000.

Namun, data tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang memantik tanda tanya publik.

READ  Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha Mewisudakan 215 Siswa Sekolah Lansia “Pancasila”

Nyata Tapi Aneh

Fakta yang dipertanyakan, sepatu senilai Rp350.000 tersebut telah dikembalikan kepada korban, namun tetap dimasukkan sebagai unsur kerugian. Hal ini dinilai tidak logis dan berpotensi menggelembungkan nilai kerugian secara tidak sah.

Selain itu, handphone Infinix Smart Pro 8 yang disebut dibeli baru pada 20 Juni 2025 dan dilaporkan hilang pada 13 Juli 2025, diklaim penyidik sulit dilacak. Padahal, dengan selisih waktu kurang dari satu bulan serta adanya kwitansi pembelian, seharusnya kotak handphone dan nomor IMEI masih dapat ditelusuri. Anehnya, handphone tersebut disebut telah dijual pelaku hanya seharga Rp300.000, tanpa penelusuran maksimal terhadap barang bukti.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Lebih janggal lagi, uang tunai yang dimasukkan sebagai kerugian sebesar Rp800.000, sementara menurut keterangan korban, uang yang dicuri hanya Rp100.000.

John L Situmorang S.H., M.H. Minta Transparansi dan Kejujuran

Pihak pengadu Melalui Kuasa Hukumnya John L Situmorang S.H., M.H. berharap Itwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, maupun Propam Polrestabes Semarang dapat mengungkap fakta perkara ini secara jujur, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang tidak terang dinilai justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

“Penegakan hukum seharusnya membangun kepercayaan publik, bukan menciptakan kesan mencari pembenaran,” demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum.

Dua Dugaan Pelanggaran Serius

Menurut analisa hukum dari pihak Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, terdapat dua dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara ini, yakni:

1. idak diterapkannya Restorative Justice (RJ) meskipun syarat objektif dan subjektif

2. diduga terpenuhi;

Dugaan mark up nilai kerugian korban, yang berdampak langsung pada perubahan klasifikasi perkara

READ  Sri Mulasih, Anak Bungsu yang Tak Pernah Menyerah: 14 Tahun Perjuangan Tanah Warisan di Teloyo

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri. Publik menanti langkah tegas Itwasda dan Propam untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berkeadilan, dan bebas dari rekayasa.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru