Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

Foto : Kiro John L Sitomorang SH MH & oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Ketika Memberikan penjelasan Senin 29/12/2025

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah turun langsung ke Polsek Banyumanik untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan Kantor Hukum John L Situmorang & Partners. Pengaduan tersebut terkait dugaan mark up nilai kerugian korban yang berdampak pada perubahan penanganan perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi Perkara Biasa.

Klarifikasi dilakukan pada hari Senin lalu, dipimpin oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Kehadiran Itwasda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakcermatan bahkan penyimpangan dalam proses penyidikan.

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

AKP Sigit menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Itwasda dari Polsek Banyumanik, total kerugian korban disebutkan sebesar Rp2.950.000 dengan rincian sebagai berikut:

Handphone Infinix Smart Pro 8 sebesar Rp1.850.000, berdasarkan kwitansi pembelian dari toko handphone di kawasan Simpang Lima;

Sepatu senilai Rp350.000, yang disebut sebagai kerugian;

Uang tunai Rp800.000.

Namun, data tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang memantik tanda tanya publik.

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

Nyata Tapi Aneh

Fakta yang dipertanyakan, sepatu senilai Rp350.000 tersebut telah dikembalikan kepada korban, namun tetap dimasukkan sebagai unsur kerugian. Hal ini dinilai tidak logis dan berpotensi menggelembungkan nilai kerugian secara tidak sah.

Selain itu, handphone Infinix Smart Pro 8 yang disebut dibeli baru pada 20 Juni 2025 dan dilaporkan hilang pada 13 Juli 2025, diklaim penyidik sulit dilacak. Padahal, dengan selisih waktu kurang dari satu bulan serta adanya kwitansi pembelian, seharusnya kotak handphone dan nomor IMEI masih dapat ditelusuri. Anehnya, handphone tersebut disebut telah dijual pelaku hanya seharga Rp300.000, tanpa penelusuran maksimal terhadap barang bukti.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Lebih janggal lagi, uang tunai yang dimasukkan sebagai kerugian sebesar Rp800.000, sementara menurut keterangan korban, uang yang dicuri hanya Rp100.000.

John L Situmorang S.H., M.H. Minta Transparansi dan Kejujuran

Pihak pengadu Melalui Kuasa Hukumnya John L Situmorang S.H., M.H. berharap Itwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, maupun Propam Polrestabes Semarang dapat mengungkap fakta perkara ini secara jujur, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang tidak terang dinilai justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

READ  Diduga Dianiaya Pentolan Ormas, Kades Sendang Boyolali Dilarikan ke Rumah Sakit

“Penegakan hukum seharusnya membangun kepercayaan publik, bukan menciptakan kesan mencari pembenaran,” demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum.

Dua Dugaan Pelanggaran Serius

Menurut analisa hukum dari pihak Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, terdapat dua dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara ini, yakni:

1. idak diterapkannya Restorative Justice (RJ) meskipun syarat objektif dan subjektif

2. diduga terpenuhi;

Dugaan mark up nilai kerugian korban, yang berdampak langsung pada perubahan klasifikasi perkara

READ  Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri. Publik menanti langkah tegas Itwasda dan Propam untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berkeadilan, dan bebas dari rekayasa.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru