Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi gambar ai

Foto ilustrasi gambar ai

BLORA |PortalindonesiaNews.Net – Gelombang protes dari Pemerintah Desa di Kabupaten Blora kian menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark tak kunjung dicairkan.

Salah satu yang paling keras menyuarakan keberatan adalah Paguyuban Kepala Desa Randublatung yang menilai kebijakan tersebut membuat pemerintah desa berada pada posisi dipaksa berhadapan dengan masyarakat.

Pencairan yang tersendat ini membuat seluruh program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di desa wilayah Randublatung lumpuh total. Proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di beberapa desa dengan nilai sekitar Rp200 juta, terpaksa berhenti di meja rencana.

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Tetapi ternyata dana desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” tegas AT salah satu anggota Paguyuban Kades di Randublatung, Selasa (2/12/2025).

AT mengungkapkan, kabar penghentian pencairan datang tiba-tiba melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis (27/11/2025).

“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak seperti itu, jadi kami bingung,” ujarnya.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami nasib serupa. Mereka kini sibuk menjelaskan ke warga yang menuntut realisasi pembangunan hasil Musyawarah Desa, sementara anggaran justru berhenti di tengah jalan.

“Warga melihat langsung kegiatan fisik yang harusnya segera berjalan, tapi kenyataannya belum bisa terealisasikan,” keluhnya.

Sementara dana desa kategori earmark sekitar Rp200 juta di setiap desa sudah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi motor pembangunan fisik justru tidak dapat diakses.

READ  Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kades Randublatung terpaksa melakukan klarifikasi terbuka melalui berbagai grup desa.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ujar AT.

Ia berharap pencairan dana non-earmark dapat kembali dibuka agar pembangunan tidak terus tersandera kebijakan teknis.

READ  HUT Satpol PP, Satlinmas Dan Damkar Kab Semarang di Sambut Meriah

“Untuk 2026 dana desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” harap AT.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dana dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

“PMK 81 itu mulai 17 September itu kan aplikasi yang digunakan pencairan dana desa tidak bisa dipakai pengajuan,” terangnya.

Sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang bisa diproses.

“Karena pengajuannya setelah tanggal itu memang tidak bisa cair. Kalau earmarknya semua desa sudah tuntas,” jelasnya.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Dengan situasi ini, ratusan desa di Blora kini menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat agar kegiatan pembangunan tidak terus macet di tingkat akar rumput.

Untuk diketahui, kategori non-earmark mengacu pada dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, sehingga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan prioritas lokal.

Definisinya, dana yang tidak memiliki alokasi prioritas yang ketat dari pemerintah pusat.

READ  Dosen Hukum Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Kota Solo Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Perumahan di Karanganyar

Fleksibilitas, pemerintah desa dapat menentukan sendiri prioritas penggunaannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

 

Contoh penggunaan:

– Pendanaan program yang mendukung potensi desa.

– Penyertaan modal pada badan usaha milik desa (BUMDes).

– Dana operasional pemerintah desa (maksimal 3% dari total dana).

Sedangkan Earmark, penggunaan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk BLT Dana Desa, stunting, dan ketahanan pangan.

READ  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Untuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Red/Time)

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru