Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

CILACAP — Portalindonesianews.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Seorang kurir sabu berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, berhasil ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu (30/11/2025).

Pelaku ditangkap saat hendak mengantar paket sabu seberat 1,94 gram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarwilayah.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi publik terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku,” jelasnya.

READ  Syukuran HUT Polwan ke 75, Kapolres Semarang Bepesan "Jaga marwah Polisi Wanita....."

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 paket sabu (1,94 gram),

1 unit ponsel,

1 unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Mengaku Kurir Diminta Seseorang Bernama David

Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah paket sabu berhasil diantar ke wilayah Cilacap.

Meski berdalih baru pertama kali, polisi tetap menegaskan bahwa tindakan hukum tidak bisa dinegosiasi.

READ  Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

“Pengakuan pertama kali bukan alasan untuk lolos dari proses hukum. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas,” tegas Ipda Galih.

Dasar Hukum Jeratan: Ancaman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjelasan sebagai berikut:

READ  Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029

Pasal 114 ayat (1) Narkotika

Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dikenai pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Relevansi: IF bertindak sebagai kurir/perantara dalam menyerahkan sabu, sehingga memenuhi unsur pasal ini.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Pasal 112 ayat (1) Narkotika (Subsider)

Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara.

Relevansi: IF kedapatan menguasai 1,94 gram sabu yang ditemukan langsung saat penggeledahan.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Dengan demikian, IF terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, tergantung pembuktian unsur pasal yang lebih kuat di persidangan.

Komitmen Polresta Cilacap Berantas Peredaran Narkoba

Polisi menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya berhenti pada kurir. Identitas pemasok bernama David sedang ditelusuri untuk pengembangan jaringan.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkotika di Cilacap dan menjadi gambaran seriusnya peredaran narkoba yang menyasar lintas daerah.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru