Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika Mediasi Berlangsung antara penggugat Diah iswahyuninsih serta kuasa hukumnya. Dengan y. Joko Tirtono SH yang Didampingi avokad berbagai daerah di pengadilan negeri Salatiga 18/11/2025

Foto : ketika Mediasi Berlangsung antara penggugat Diah iswahyuninsih serta kuasa hukumnya. Dengan y. Joko Tirtono SH yang Didampingi avokad berbagai daerah di pengadilan negeri Salatiga 18/11/2025

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:

Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

READ  Waduh mantan kapolsek dilaporkan Diduga menjadi pelaku Mafia tanah simak britanya 👇

Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

“Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

READ  Soft Opening Gianti: Destinasi Fine Dining Indonesian Food Terbaru di Yogyakarta, Sajikan Perjalanan Rasa Nusantara dengan Sentuhan Modern

Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

“Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

“Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

“Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

READ  Polisi Amankan 4 Orang sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

“Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

“Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

“Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

READ  Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

“Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

READ  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

“Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.

Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terbaru