Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika Mediasi Berlangsung antara penggugat Diah iswahyuninsih serta kuasa hukumnya. Dengan y. Joko Tirtono SH yang Didampingi avokad berbagai daerah di pengadilan negeri Salatiga 18/11/2025

Foto : ketika Mediasi Berlangsung antara penggugat Diah iswahyuninsih serta kuasa hukumnya. Dengan y. Joko Tirtono SH yang Didampingi avokad berbagai daerah di pengadilan negeri Salatiga 18/11/2025

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

READ  KESEMPATAN BERGABUNG MENJADI INSAN PERS DI MEDIA PORTAL INDONESIA NEWS NET

Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:

Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

READ  Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

“Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

READ  Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Pustu desa silatong

Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

“Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

“Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

READ  Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

“Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

“Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

“Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

“Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

READ 

Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

“Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

“Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.

Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru