Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Aroma kejanggalan mulai tercium dari tubuh Polres Grobogan. Pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H. terkait penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri.

Akademisi dan praktisi hukum, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum Suwarno, menilai Polres Grobogan telah melanggar Pasal 72 KUHAP dan berpotensi menutup akses terhadap hak konstitusional warga negara untuk membela diri.

“Kapolres menyatakan tidak menolak, tapi faktanya surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan. Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).

READ  Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.

Fakta yang Tak Bisa Dibantah: Surat Resmi Justru Menolak

Dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan, dijelaskan secara eksplisit bahwa permintaan berkas perkara Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya: berkas dianggap termasuk “informasi yang dikecualikan” berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil “penetapan konsekuensi informasi yang dikecualikan” Bid Humas Polda Jateng tahun 2020.

READ  Pengawalan Peraih Medali Emas Sea Games, Saat Pulang ke Bawen

Padahal, menurut Situmorang, dalih tersebut sangat keliru secara hukum.

“Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?” tegasnya.

READ  BUNGO PASIRO" DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem "Libur", Jalan Raya Berubah Jadi Arena "Benturan Massal  

Kapolres Grobogan Dinilai Cuci Tangan

Menariknya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Polres tidak menolak permintaan tersebut, melainkan hanya menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diputus pengadilan.

“Bahwa itu tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah di sidang pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres dalam pesannya.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Namun, isi surat resmi yang ditandatangani anak buahnya jelas-jelas menyebut penolakan permintaan berkas perkara. Kontradiksi ini, kata Situmorang, mengindikasikan adanya upaya pembelokan informasi dan pengelabuan publik.

READ  Semarak Karnaval HUT RI ke-79 Masyarakat Bandungan, Ribuan Warga Hadir di RTH Bandungan

Pakar Hukum: Penafsiran UU KIP oleh Polres Keliru dan Berbahaya

Menurut Situmorang, penggunaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan adalah bentuk kesalahan fatal dalam menafsirkan hukum. Pasalnya, dalam konteks perkara pidana umum, yang berlaku adalah KUHAP, bukan UU KIP.

“Pasal 72 KUHAP itu tegas. Tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.

Ia menilai tindakan Polres Grobogan mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.

“Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan ‘informasi dikecualikan’, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Dugaan Ada yang Ditutupi

Situmorang menduga, penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus yang sempat menyeret nama Suwarno.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang  tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa kejanggalan ini dan memastikan agar Polres Grobogan tidak bermain dengan hukum untuk menutupi kesalahan prosedural.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru