Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan kafe karaoke ilegal di Kabupaten Blora kian menjadi buah bibir masyarakat. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan perda, justru terkesan diam seribu bahasa.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Blora kota hingga kecamatan-kecamatan masih bebas beroperasi, bahkan terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun hingga kini, tak tampak ada langkah tegas dari Satpol PP.

Ilham, warga Blora yang aktif mengamati kebijakan publik daerah, mengaku heran dengan sikap lembaga penegak perda tersebut.

“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas tanpa izin resmi? Bahkan arak tradisional pun dijual tanpa dasar izin produksi. Satpol PP seolah menutup mata,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

READ  Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

Menurutnya, dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah Satpol PP benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan karena ada ‘atensi khusus’ dari pihak tertentu.

“Kalau tempat-tempat karaoke ilegal dan penjual miras bisa terus buka tanpa gangguan, masyarakat jadi curiga. Jangan-jangan ada setoran di balik diamnya aparat,” sindirnya.

READ  Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Ilham mencontohkan kasus outlet 23 HWG yang sempat diberitakan tutup, namun belakangan kembali beroperasi.

“Katanya sudah ditutup, tapi nyatanya buka lagi. Ini lucu, seolah ada dua hukum di Blora: satu untuk rakyat kecil, satu lagi untuk yang punya ‘akses’,” ucapnya kesal.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa Satpol PP Blora tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Padahal, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan tegas melarang peredaran miras tanpa izin.

READ  Tugas Baru Menanti Retno Marsudi Setelah Purnatugas di Indonesia

Lebih jauh, masyarakat menilai lemahnya penegakan aturan ini mulai membawa dampak sosial yang serius.

“Sekarang anak-anak muda makin berani minum miras di tempat umum. Banyak yang mabuk di pinggir jalan, nongkrong sambil bawa botol, dan itu terjadi di depan mata. Tapi Satpol PP diam saja,” tambahnya.

Kemarahan publik pun semakin membesar. Banyak warga menilai Satpol PP hanya akan bergerak jika kasusnya sudah viral di media.

“Kalau nggak heboh di media, jangan harap mereka turun. Harus viral dulu baru kelabakan,” pungkas Ilham.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Blora belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “tidak biasa” di balik lemahnya penegakan perda di Blora.

READ  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari Bupati Blora dan aparat pengawas internal pemerintah untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum daerah.

“Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata,” tutup Ilham dengan nada kecewa.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru