Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan kafe karaoke ilegal di Kabupaten Blora kian menjadi buah bibir masyarakat. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan perda, justru terkesan diam seribu bahasa.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Blora kota hingga kecamatan-kecamatan masih bebas beroperasi, bahkan terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun hingga kini, tak tampak ada langkah tegas dari Satpol PP.

Ilham, warga Blora yang aktif mengamati kebijakan publik daerah, mengaku heran dengan sikap lembaga penegak perda tersebut.

“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas tanpa izin resmi? Bahkan arak tradisional pun dijual tanpa dasar izin produksi. Satpol PP seolah menutup mata,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

READ  Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Menurutnya, dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah Satpol PP benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan karena ada ‘atensi khusus’ dari pihak tertentu.

“Kalau tempat-tempat karaoke ilegal dan penjual miras bisa terus buka tanpa gangguan, masyarakat jadi curiga. Jangan-jangan ada setoran di balik diamnya aparat,” sindirnya.

READ  Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Ilham mencontohkan kasus outlet 23 HWG yang sempat diberitakan tutup, namun belakangan kembali beroperasi.

“Katanya sudah ditutup, tapi nyatanya buka lagi. Ini lucu, seolah ada dua hukum di Blora: satu untuk rakyat kecil, satu lagi untuk yang punya ‘akses’,” ucapnya kesal.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa Satpol PP Blora tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Padahal, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan tegas melarang peredaran miras tanpa izin.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Lebih jauh, masyarakat menilai lemahnya penegakan aturan ini mulai membawa dampak sosial yang serius.

“Sekarang anak-anak muda makin berani minum miras di tempat umum. Banyak yang mabuk di pinggir jalan, nongkrong sambil bawa botol, dan itu terjadi di depan mata. Tapi Satpol PP diam saja,” tambahnya.

Kemarahan publik pun semakin membesar. Banyak warga menilai Satpol PP hanya akan bergerak jika kasusnya sudah viral di media.

“Kalau nggak heboh di media, jangan harap mereka turun. Harus viral dulu baru kelabakan,” pungkas Ilham.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Blora belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “tidak biasa” di balik lemahnya penegakan perda di Blora.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari Bupati Blora dan aparat pengawas internal pemerintah untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum daerah.

“Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata,” tutup Ilham dengan nada kecewa.

Red/Time

Berita Terkait

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Berita Terbaru