Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 September 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

Foto : ilustrasi & Foto Plt Kepala Disdikpora, Agus, Yang bungkam ketika Dikonfirmasi

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Kebumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp1,5 miliar ditambah pendapatan asli sekolah Rp737.676.000. Total anggaran yang mengalir mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besar pun muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar dikelola sesuai aturan atau justru ada kebocoran masuk ke kantong oknum guru, kepala sekolah, hingga pengawas dinas?

Iuran PGRI Mencapai Rp2,8 Miliar/Tahun

Tidak hanya soal dana BOS, publik juga menyoroti iuran wajib anggota Paguyuban PGRI Kebumen. Berdasarkan catatan tahun 2016, jumlah anggota PGRI di Kabupaten Kebumen mencapai 8.911 orang.

READ  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar Diduga Ilegal

Masing-masing anggota disebut diwajibkan membayar Rp27.000 per bulan (Rp17.000 + Rp10.000). Jika dihitung, total iuran mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH,  pun bertanya, dana jumbo itu digunakan untuk apa, dikelola oleh siapa, dan disimpan di mana? Apalagi beredar rumor bahwa Ketua Paguyuban PGRI Kebumen yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora, Agus, menikmati fasilitas ganda berupa dua kendaraan dinas mewah, gaji sertifikasi, hingga kewenangan mengatur kebijakan pendidikan dari materi ajar sampai penilaian.

READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Agus Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi portalindonesianews.net sudah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PLT, Agus selaku Ketua Paguyuban PGRI Kebumen sekaligus Kepala Disdikpora Kebumen. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Padahal, beberapa poin pertanyaan penting sudah disampaikan, antara lain:

1. Benarkah rangkap jabatan yang dijalankan Agus, serta fasilitas apa saja yang melekat pada posisinya?

2. Apakah benar jumlah anggota PGRI mencapai 8.911 orang dengan iuran Rp27.000 per bulan?

3. Bagaimana mekanisme pemanfaatan dana Rp2,8 miliar per tahun?

4. Apakah benar dana PGRI digunakan untuk menutup masalah hukum/keuangan anggota?

5. Bagaimana sikap resmi Agus terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam penyusunan RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah)?

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut belum dijawab.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

READ  Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Teguhkan Integritas Advokat Lewat Sumpah PEMBASMI di Jawa Tengah

Jika benar terdapat pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan dana pendidikan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

READ  Beda Pilihan, Ketua LSM Boyolali Aniaya Kades, Berujung Mendekam di Kantor Polisi

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 → menyebutkan. setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 12B UU Tipikor → pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap suap bila nilainya Rp10 juta atau lebih.

Pasal 368 KUHP → ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pemerasan atau pungutan liar.

READ  Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid.

Dengan dasar hukum tersebut, isu dugaan pungli, gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kebumen tidak bisa dianggap sepele.

Laporan : Ika Z

 

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru