Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi kantor notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Yang Mengurus Sertifikat Tersebut

Foto : Lokasi kantor notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Yang Mengurus Sertifikat Tersebut

Kebumen | PortalIndonesiaNews.Net – Kasus jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, kini menjadi sorotan tajam publik. Penetapan Khanifudin sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dianggap sarat kejanggalan dan tebang pilih. Warga menilai langkah ini tidak adil, karena Khanifudin hanyalah pembeli tanah yang mencari kepastian hukum, sementara pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut bermain justru seolah kebal hukum.

Awal Kasus Sarat Kecurigaan

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Khanifudin dan pemilik tanah, Sutaja Mansur, dengan kesepakatan di tingkat desa. Untuk mengurus sertipikat, Khanifudin mempercayakan sepenuhnya kepada Wahyu, pegawai BPN Kebumen (kini dipindah ke Purworejo).

READ  Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp70 juta diserahkan kepada Wahyu agar semua proses selesai melalui jalur resmi notaris dan BPN dengan sistem “terima jadi”. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, justru muncul berbagai kejanggalan di tahap pengurusan dokumen melalui notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Aneh bin ajaib, bukan para pihak yang mengatur alur ini yang diseret hukum, melainkan Khanifudin sendiri yang ditetapkan tersangka dan ditahan selama empat hari di Polres Kebumen.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Keluarga: menmintak Hukum yang obyektif Dijalankan

“Ironis sekali, suami saya hanya konsumen yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Tapi justru suami saya yang ditersangkakan. Kenapa pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang jelas-jelas terlibat tidak tersentuh hukum?” tegas istri Khanifudin dengan nada kecewa, Jumat (5/9/2025), saat mengadu ke kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

READ  DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Keluarga menilai penegakan hukum di Polres Kebumen tidak obyektif. Pihak yang lemah dijerat, sementara aktor penting justru seolah dilindungi.

READ  Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

Notaris Teguh: Sudah Diperiksa Penyidik

Saat dikonfirmasi, notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn hanya memberikan jawaban singkat:

“Karena perkara tersebut sudah ditangani pihak berwajib (Polres Kebumen), kita hormati dan kita kawal bersama.”

“Dalam perkara itu saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.”

READ  Satu Tahun Tak Ada Tindak Lanjut Polres Butur Di Duga Kehabisan Balsem, Korban Penipuan Akan Melapor Ke Propam Polda Sultra

Pernyataan ini menunjukkan Teguh memang telah diperiksa, tetapi publik bertanya-tanya mengapa status hukumnya tidak pernah jelas hingga kini.

READ  Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Wahyu BPN: Bungkam, Menghilang dari Publik

Berbeda dengan Teguh, Wahyu, oknum pegawai BPN yang disebut menerima dana Rp70 juta, memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi melalui telepon maupun pesan singkat tidak pernah direspons. Diamnya Wahyu justru menambah kecurigaan publik, mengingat perannya dianggap paling sentral dalam macetnya pengurusan sertipikat tanah yang kini menjerat Khanifudin.

Sorotan Publik: Desakan Terapkan Pasal 55 KUHP

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH, yang menjadi kuasa keluarga Khanifudin, menegaskan:

“Khanifudin hanyalah pengguna jasa. Produk dari notaris, oknum calo BPN, hingga perangkat desa Seliling jelas masuk dalam mata rantai kasus ini. Polres Kebumen wajib menegakkan Pasal 55 KUHP agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Jangan hanya menjerat rakyat kecil.”

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Sugiyono SH. juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen agar jeli dalam meneliti berkas P21 dari Polres. Menurutnya, semua pihak yang terlibat wajib mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa pandang bulu.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Publik Menanti Keberanian Polres dan Kejaksaan

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kebumen. Publik menunggu, apakah Polres dan Kejaksaan berani menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih ” Apa Hanya Selogan Saja keadilan Tersebut”

 

Laporan: iskandar

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru