Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan oleh kabar memilukan dari balik tembok tahanan Polres Jakarta Pusat. Seorang ibu muda bernama Rina, asal Sumedang, ditahan bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak karena diduga kuat melanggar konstitusi dan hak asasi anak.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., turun langsung ke lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat yang dinilainya tidak manusiawi.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang nyata. Seorang ibu menyusui tidak semestinya ditahan dalam lingkungan yang tidak layak bagi bayi,” tegas Jurika usai kunjungan ke Polres Jakarta Pusat.

READ  Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Bayi Sakit, Lingkungan Tahanan Dinilai Tidak Layak

Meski pihak Polres berdalih telah menyediakan ruang menyusui, namun dari pantauan langsung di lapangan, kondisi ruangan tetap jauh dari layak. Jurika menyebut, bayi Rina mengalami demam dan muntah, diduga akibat lingkungan tahanan yang buruk secara kesehatan maupun psikologis.

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

“Anak itu mengalami penderitaan yang tidak seharusnya. Ini pelanggaran nyata terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan mendapatkan ASI eksklusif, sebagaimana dijamin undang-undang,” tegasnya.

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

Hukum Dilanggar Terang-Terangan?

Kasus ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap beberapa aturan hukum dan prinsip HAM, antara lain:

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkap No. 10 Tahun 2022: Penahanan harus menjadi ultimum remedium (jalan terakhir), serta dapat dihindari bila ada itikad baik atau opsi keadilan restoratif.

Dalam kasus Rina, terungkap bahwa ia telah membayar cicilan atas dana yang disengketakan, yang mengindikasikan itikad baik dan bukan niat jahat (mens rea). Maka, penerapan pasal pidana dianggap berlebihan, dan mestinya ditangani dalam ranah perdata (wanprestasi).

READ  Sri Mulasih, Anak Bungsu yang Tak Pernah Menyerah: 14 Tahun Perjuangan Tanah Warisan di Teloyo

“Ini bukan penipuan, tapi sengketa jual beli kendaraan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum perdata. Polres Jakarta Pusat seolah-olah menafsirkan hukum sesuka hati,” kritik Jurika tajam.

READ  Pembukaan Kuliner Soto Klepu Gule dan Sate Kambing di Kenteng Tambah Daya Tarik Wisata Bandungan

Tagar Humanis Tapi Perlakuan Kejam

Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, turut angkat suara. Ia menyebut, slogan “Polri Humanis” dan “Presisi” yang kerap digaungkan hanya sebatas lip service tanpa implementasi nyata.

READ  Swasembada Pangan vs Realita Desa: Kios Pupuk Subsidi Banjarparakan Tutup Berbulan-bulan

“Slogan ‘Polri Untuk Masyarakat’ itu omong kosong. Fakta di lapangan justru menunjukkan wajah Polri yang menindas rakyat kecil. Yang terjadi malah: ‘Hepeng Mangotor Nagara On’ alias semua urusan pastikan sedia uang tunai,” sentil Wilson yang juga alumni Lemhannas RI itu.

READ  Minum Obat Selain Paracetamol Saat Demam Akan Meninggal, apa betul ?

Permintaan Penangguhan dan Desakan Publik

Jurika menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, agar ibu dan bayinya segera dibebaskan.

READ  Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan, dan agar konstitusi ditegakkan. Jangan biarkan bayi tak berdosa menjadi korban brutalitas sistem hukum,” pungkasnya.

Laporan: Marno

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru