Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan oleh kabar memilukan dari balik tembok tahanan Polres Jakarta Pusat. Seorang ibu muda bernama Rina, asal Sumedang, ditahan bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak karena diduga kuat melanggar konstitusi dan hak asasi anak.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., turun langsung ke lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat yang dinilainya tidak manusiawi.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang nyata. Seorang ibu menyusui tidak semestinya ditahan dalam lingkungan yang tidak layak bagi bayi,” tegas Jurika usai kunjungan ke Polres Jakarta Pusat.

READ  Ciptakan Ketahanan Pangan, Kapolsek Kaliwungu Manfaatkan Lahan Polsek

Bayi Sakit, Lingkungan Tahanan Dinilai Tidak Layak

Meski pihak Polres berdalih telah menyediakan ruang menyusui, namun dari pantauan langsung di lapangan, kondisi ruangan tetap jauh dari layak. Jurika menyebut, bayi Rina mengalami demam dan muntah, diduga akibat lingkungan tahanan yang buruk secara kesehatan maupun psikologis.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

“Anak itu mengalami penderitaan yang tidak seharusnya. Ini pelanggaran nyata terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan mendapatkan ASI eksklusif, sebagaimana dijamin undang-undang,” tegasnya.

READ  Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK: TKA Tidak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

Hukum Dilanggar Terang-Terangan?

Kasus ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap beberapa aturan hukum dan prinsip HAM, antara lain:

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkap No. 10 Tahun 2022: Penahanan harus menjadi ultimum remedium (jalan terakhir), serta dapat dihindari bila ada itikad baik atau opsi keadilan restoratif.

Dalam kasus Rina, terungkap bahwa ia telah membayar cicilan atas dana yang disengketakan, yang mengindikasikan itikad baik dan bukan niat jahat (mens rea). Maka, penerapan pasal pidana dianggap berlebihan, dan mestinya ditangani dalam ranah perdata (wanprestasi).

READ  Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

“Ini bukan penipuan, tapi sengketa jual beli kendaraan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum perdata. Polres Jakarta Pusat seolah-olah menafsirkan hukum sesuka hati,” kritik Jurika tajam.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Tagar Humanis Tapi Perlakuan Kejam

Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, turut angkat suara. Ia menyebut, slogan “Polri Humanis” dan “Presisi” yang kerap digaungkan hanya sebatas lip service tanpa implementasi nyata.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

“Slogan ‘Polri Untuk Masyarakat’ itu omong kosong. Fakta di lapangan justru menunjukkan wajah Polri yang menindas rakyat kecil. Yang terjadi malah: ‘Hepeng Mangotor Nagara On’ alias semua urusan pastikan sedia uang tunai,” sentil Wilson yang juga alumni Lemhannas RI itu.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Permintaan Penangguhan dan Desakan Publik

Jurika menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, agar ibu dan bayinya segera dibebaskan.

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan, dan agar konstitusi ditegakkan. Jangan biarkan bayi tak berdosa menjadi korban brutalitas sistem hukum,” pungkasnya.

Laporan: Marno

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru