Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan oleh kabar memilukan dari balik tembok tahanan Polres Jakarta Pusat. Seorang ibu muda bernama Rina, asal Sumedang, ditahan bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak karena diduga kuat melanggar konstitusi dan hak asasi anak.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., turun langsung ke lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat yang dinilainya tidak manusiawi.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang nyata. Seorang ibu menyusui tidak semestinya ditahan dalam lingkungan yang tidak layak bagi bayi,” tegas Jurika usai kunjungan ke Polres Jakarta Pusat.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Bayi Sakit, Lingkungan Tahanan Dinilai Tidak Layak

Meski pihak Polres berdalih telah menyediakan ruang menyusui, namun dari pantauan langsung di lapangan, kondisi ruangan tetap jauh dari layak. Jurika menyebut, bayi Rina mengalami demam dan muntah, diduga akibat lingkungan tahanan yang buruk secara kesehatan maupun psikologis.

READ  Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

“Anak itu mengalami penderitaan yang tidak seharusnya. Ini pelanggaran nyata terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan mendapatkan ASI eksklusif, sebagaimana dijamin undang-undang,” tegasnya.

READ  DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG

Hukum Dilanggar Terang-Terangan?

Kasus ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap beberapa aturan hukum dan prinsip HAM, antara lain:

READ  DIDUGA KEKERASAN DIALAMI PEMANDU LAGU DI KENDEDES SEMBIR PRIHAL TERSEBUT DILAPORKAN KEPOLRES SALATIGA

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkap No. 10 Tahun 2022: Penahanan harus menjadi ultimum remedium (jalan terakhir), serta dapat dihindari bila ada itikad baik atau opsi keadilan restoratif.

Dalam kasus Rina, terungkap bahwa ia telah membayar cicilan atas dana yang disengketakan, yang mengindikasikan itikad baik dan bukan niat jahat (mens rea). Maka, penerapan pasal pidana dianggap berlebihan, dan mestinya ditangani dalam ranah perdata (wanprestasi).

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

“Ini bukan penipuan, tapi sengketa jual beli kendaraan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum perdata. Polres Jakarta Pusat seolah-olah menafsirkan hukum sesuka hati,” kritik Jurika tajam.

READ  Tidak ada Petugas Lapas yang tertangkap karena Narkoba, Klarifikasi Kalapas Kembang Kuning Nusakambangan

Tagar Humanis Tapi Perlakuan Kejam

Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, turut angkat suara. Ia menyebut, slogan “Polri Humanis” dan “Presisi” yang kerap digaungkan hanya sebatas lip service tanpa implementasi nyata.

READ  SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

“Slogan ‘Polri Untuk Masyarakat’ itu omong kosong. Fakta di lapangan justru menunjukkan wajah Polri yang menindas rakyat kecil. Yang terjadi malah: ‘Hepeng Mangotor Nagara On’ alias semua urusan pastikan sedia uang tunai,” sentil Wilson yang juga alumni Lemhannas RI itu.

READ  Revitalisasi SMPN 27 Purworejo Jadi Sorotan: Beton Dicampur Manual, Tanpa APD, dan Minim Pengawasan

Permintaan Penangguhan dan Desakan Publik

Jurika menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, agar ibu dan bayinya segera dibebaskan.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan, dan agar konstitusi ditegakkan. Jangan biarkan bayi tak berdosa menjadi korban brutalitas sistem hukum,” pungkasnya.

Laporan: Marno

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru