Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, Portalindonesianews.net  _ Konflik internal antara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus memanas. Tuduhan saling menyalahgunakan anggaran dan aset desa kini berbuntut panjang, bahkan sampai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sekdes Sukirno dituding oleh warga dan perangkat desa lainnya melakukan penyalahgunaan anggaran dan terlibat dalam pungutan liar (pungli). Di sisi lain, Kaur Keuangan Desa, Watono, dilaporkan telah menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sogo, Lilik, mengungkapkan bahwa hasil audiensi pada Senin lalu (2/9) menunjukkan mayoritas warga menginginkan Sukirno diberhentikan dari jabatannya. Warga menduga Sekdes telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

READ  Rp36,7 Miliar untuk Rumah Sakit Tak Layak Pakai: Retak di Beton, Retak dalam Tanggung Jawab Negara

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) bersama kepala desa (kades). Ini untuk menyepakati pemberhentian sementara Sekdes dan menuntut agar Sukirno segera melunasi utang yang terkait dengan dana desa,” ujar Lilik, Kamis (5/9).

Menurut Lilik, ada banyak keluhan warga terkait tindakan Sekdes. Salah satunya adalah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah (PTSL) yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, namun sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Selain itu, uang hasil lelang tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa oleh Sukirno.

READ  Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Lilik juga menyebut bahwa ada toko material yang memasok bahan untuk proyek pembangunan desa namun belum dibayar oleh Sukirno, dengan nilai mencapai Rp 313 juta. “Proyek yang dikelola oleh Sekdes sejak tahun 2021 hingga 2022 belum dibayar, termasuk kekurangan material untuk pembangunan,” tambahnya.

Di sisi lain, Sukirno membantah semua tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa utang yang dibicarakan adalah utang pribadi, bukan utang yang melibatkan anggaran desa. Mengenai PTSL, Sukirno mengaku bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut masih terus diupayakan sejak tahun 2017.

“PTSL belum selesai, tapi kami tetap berusaha untuk menuntaskannya,” tegas Sukirno. Ia juga menambahkan bahwa pertemuan warga pada Senin lalu sebenarnya bertujuan untuk sosialisasi kenaikan biaya Pamsimas, namun justru disusupi provokasi untuk pemecatannya.

READ  Cek Kesiapan Pengamanan Pemilukada Serentak 2024 di Kab. Semarang, Kapolda Jateng Kunjungi Polres

Polemik di Desa Sogo ini diduga berawal dari laporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan penyalahgunaan aset desa oleh Watono. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, Watono diduga balik menyerang dengan menuding Sukirno menyalahgunakan anggaran desa dan memprovokasi warga untuk mendesak pemecatannya.

Hingga berita ini diturunkan, Watono dan Kades Sogo, Ngatman, belum memberikan tanggapan atas polemik yang sedang terjadi di desa tersebut.

Red/Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru