Warga Desa Winong Demo di Kantor Camat, Desak Kepala Desa Mundur Karena Dugaan Korupsi

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi

Portalindonesianews.net – Pati – Sejumlah warga Desa Winong menggelar demonstrasi di kantor Camat Winong, Kabupaten Pati, pada Senin (2/9/2024). Mereka menuntut agar Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatannya akibat dugaan kasus korupsi.

Pantauan portalindonesianews.net, aksi dimulai di depan kantor Balai Desa Winong sebelum massa melakukan long march menuju kantor Camat Winong yang berjarak sekitar satu kilometer. Selama demonstrasi, massa membawa berbagai poster, keranda, dan patung tikus berdasi sebagai simbol protes mereka.

READ  Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Koordinator aksi yang juga Ketua BPD Desa Winong, Kowo, menyatakan bahwa Kepala Desa diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT), dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Kowo juga menuduh Kades tidak tertib dalam absensi, tidak bisa memimpin, serta tidak pernah mengadakan koordinasi dengan BPD dan perangkat desa.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

Kowo menambahkan bahwa beberapa mediasi telah dilakukan dengan Kades, dengan mediasi terakhir pada Mei lalu yang memberi waktu hingga 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerja. Namun, Kades dinilai tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, menyatakan bahwa ia akan menampung aspirasi warga dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengenai dugaan korupsi, Ujok menyebut bahwa Inspektorat Pati telah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan klir dari tahun 2020 hingga 2023. Ia juga menegaskan belum ada rencana untuk mundur dari jabatannya dan menyerahkan tuntutan warga kepada pimpinannya.

READ  Putusan Praperadilan Adi Ricardi Ditolak! Sopir Truk Geruduk Pengadilan, Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Camat Winong, Luky Pratugas Narimo, mengonfirmasi bahwa masalah ini telah dilaporkan kepada Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko. Menurutnya, Pemkab Pati akan menurunkan auditor untuk melakukan audit khusus di Desa Winong. Hasil audit akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kepala Desa akan menghadapi konsekuensi sesuai hasil pemeriksaan.

Iskandar,

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru