Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Klaten |PortalindonesiaNews.Net –  Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Tim investigasi media tribuncakranews mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.39, Jalan Jatinom Km 1, Pengging, Klaten, Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua mobil minibus jenis KIA dan Suzuki Carry tampak keluar masuk area SPBU dengan membawa puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan dalam keadaan gelap dengan lampu area sengaja dimatikan, tanpa pengawasan berarti dari pihak pengelola SPBU.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, nanti ada orang yang datang.”

Beberapa menit kemudian, muncul seorang pria berinisial Hrm, yang mengakui bahwa kegiatan serupa sudah berlangsung lama.

“Banyak mobil yang ngangsu di sini, tiap hari juga ada yang beli pakai jerigen,” ujarnya santai.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang telah ditetapkan.

Sementara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020) menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang menadah atau memperjualbelikan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika benar SPBU terlibat, maka bukan hanya pelaku lapangan yang bersalah, melainkan juga pengelola dan pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Pertamina dan aparat terkait. Modus “ngangsu tengah malam” dengan jerigen sudah lama menjadi cara licik sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dari subsidi rakyat kecil.

READ  TANPA SENGAJA PENGAKUAN PEGAWAI RUTAN DI DEPAN MEDIA – DUGAAN PENGANIAYAAN PEREMPUAN TERBUKA, BUKTI PUNGLI DAN KELOLAAN INSTITUSI TERUNGKAP

Publik menanti langkah tegas dari Pertamina, Polres Klaten, serta instansi pengawas energi agar kebocoran BBM bersubsidi segera dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 45.574.39 belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Klaten. CW (@#)

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru