Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Foto: Temuan yang menarik perhatian

Klaten |PortalindonesiaNews.Net –  Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Tim investigasi media tribuncakranews mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 45.574.39, Jalan Jatinom Km 1, Pengging, Klaten, Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua mobil minibus jenis KIA dan Suzuki Carry tampak keluar masuk area SPBU dengan membawa puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi. Ironisnya, pengisian dilakukan dalam keadaan gelap dengan lampu area sengaja dimatikan, tanpa pengawasan berarti dari pihak pengelola SPBU.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, nanti ada orang yang datang.”

Beberapa menit kemudian, muncul seorang pria berinisial Hrm, yang mengakui bahwa kegiatan serupa sudah berlangsung lama.

“Banyak mobil yang ngangsu di sini, tiap hari juga ada yang beli pakai jerigen,” ujarnya santai.

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang telah ditetapkan.

Sementara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020) menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang menadah atau memperjualbelikan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika benar SPBU terlibat, maka bukan hanya pelaku lapangan yang bersalah, melainkan juga pengelola dan pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Pertamina dan aparat terkait. Modus “ngangsu tengah malam” dengan jerigen sudah lama menjadi cara licik sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dari subsidi rakyat kecil.

READ  Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Publik menanti langkah tegas dari Pertamina, Polres Klaten, serta instansi pengawas energi agar kebocoran BBM bersubsidi segera dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 45.574.39 belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Klaten. CW (@#)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru