GROBOGAN |PortalindonesiaNews.Net – Publik dikejutkan dengan aksi nekat Kepala Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, yang melakukan pengeboran minyak mentah di lahan aset desa tanpa izin resmi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Peristiwa ini terbongkar setelah aparat kepolisian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora menghentikan aktivitas pengeboran pada Jum’at (19/09/2025).
Padahal, ESDM Provinsi Jawa Tengah sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 18 Agustus 2025 yang secara tegas melarang pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
Langgar Aturan, Aset Desa Dipermainkan
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset desa Bendoharjo. Ironisnya, Kepala Desa Sunarto justru mengakui bahwa tidak pernah ada Musdes terkait penggunaan lahan tersebut.
“Ya, lahan itu memang aset desa dan kami belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa sebelumnya,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/09/2025).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sepihak, menabrak aturan, dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa.
Isu Keterlibatan Oknum DPRD
Tak hanya itu, isu keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Tengah dalam mendukung proyek pengeboran ilegal ini semakin merebak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan murni inisiatif desa, melainkan ada kepentingan politik dan ekonomi yang membekingi.
ESDM Sudah Ingatkan, Tapi Diabaikan
Surat edaran resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.10.10/178/2025 menegaskan dua poin penting:
1. Melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
2. Memanfaatkan sumur minyak eksisting yang sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, larangan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kades Bendoharjo.
Desakan Penegakan Hukum
Aktivis kebijakan publik di Grobogan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas salah seorang aktivis.
Jika benar terbukti ada keterlibatan oknum DPRD, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke ranah hukum.
Potensi Jadi Bom Waktu
Sebagai desa dengan potensi cadangan minyak terbesar di Kabupaten Grobogan, Bendoharjo seharusnya menjadi contoh pengelolaan SDA yang transparan dan akuntabel.
Namun dengan adanya praktik pengeboran ilegal ini, publik khawatir justru akan terjadi eksploitasi liar yang merugikan masyarakat desa maupun negara.
Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ESDM untuk menindak tegas kasus ini sebelum menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Jawa Tengah.
Laporan: iskandar