Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GROBOGAN |PortalindonesiaNews.Net – Publik dikejutkan dengan aksi nekat Kepala Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, yang melakukan pengeboran minyak mentah di lahan aset desa tanpa izin resmi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Peristiwa ini terbongkar setelah aparat kepolisian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora menghentikan aktivitas pengeboran pada Jum’at (19/09/2025).

Padahal, ESDM Provinsi Jawa Tengah sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 18 Agustus 2025 yang secara tegas melarang pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

READ  Syahrial Syamsuri : Musrenbang Haruslah Menjadi Momentum Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Langgar Aturan, Aset Desa Dipermainkan

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset desa Bendoharjo. Ironisnya, Kepala Desa Sunarto justru mengakui bahwa tidak pernah ada Musdes terkait penggunaan lahan tersebut.

READ  Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Penyidik dan Perusahaan Diduga Main Mata!

“Ya, lahan itu memang aset desa dan kami belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa sebelumnya,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/09/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sepihak, menabrak aturan, dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa.

READ  Truk Ekspedisi Terguling di Ungaran Akibat Kurang Konsentrasi, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Isu Keterlibatan Oknum DPRD

Tak hanya itu, isu keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Tengah dalam mendukung proyek pengeboran ilegal ini semakin merebak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan murni inisiatif desa, melainkan ada kepentingan politik dan ekonomi yang membekingi.

READ  Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK: TKA Tidak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

ESDM Sudah Ingatkan, Tapi Diabaikan

Surat edaran resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.10.10/178/2025 menegaskan dua poin penting:

1. Melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

2. Memanfaatkan sumur minyak eksisting yang sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, larangan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kades Bendoharjo.

READ  Havid mengingatkan buruh tani dan pelaku UMKM untuk produktif tanpa narkoba

Desakan Penegakan Hukum

Aktivis kebijakan publik di Grobogan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas salah seorang aktivis.

Jika benar terbukti ada keterlibatan oknum DPRD, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke ranah hukum.

READ  Lembaga Adat Desa Pardomuan I Dukung Event Aquabike Jetsky World Championship 2023

Potensi Jadi Bom Waktu

Sebagai desa dengan potensi cadangan minyak terbesar di Kabupaten Grobogan, Bendoharjo seharusnya menjadi contoh pengelolaan SDA yang transparan dan akuntabel.

Namun dengan adanya praktik pengeboran ilegal ini, publik khawatir justru akan terjadi eksploitasi liar yang merugikan masyarakat desa maupun negara.

READ  Skandal Pendidikan Kebumen: DPRD dan Dinas Pendidikan Diduga Tutup Mata Soal Pungli dan Komite Sekolah

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ESDM untuk menindak tegas kasus ini sebelum menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Jawa Tengah.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru