Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cilacap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut dengan berani “mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini bermula dari ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang pada Juli 2025 telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam surat bermaterai Rp10 ribu tersebut, mereka tegas menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.

READ  RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Secara aturan, nama mereka seharusnya otomatis gugur dan tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK. Namun publik justru dibuat terkejut karena Kepala BKD Cilacap masih saja memfungsikan delapan orang itu sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap.

READ  ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025

Langkah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 sudah mengatur secara ketat tentang siapa yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.

READ  "LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying"

Dalam Poin Kelima disebutkan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:

READ  Peringati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara dalam Poin Keenam ditegaskan:

Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

READ  Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Pertanyaannya, apakah delapan tenaga BLUD yang sudah menyatakan mundur ini masih layak difungsikan kembali? Jika benar, maka praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Permenpan RB, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan kotor di balik kebijakan tersebut.

READ  Pembukaan Kuliner Soto Klepu Gule dan Sate Kambing di Kenteng Tambah Daya Tarik Wisata Bandungan

Kepala BKD Cilacap Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memberikan klarifikasi meski sudah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan tenaga PPPK di Cilacap.

READ  Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Publik kini menunggu, apakah langkah berani Kepala BKD ini sekadar salah tafsir aturan, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi?

Red/Time

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru