Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cilacap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut dengan berani “mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini bermula dari ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang pada Juli 2025 telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam surat bermaterai Rp10 ribu tersebut, mereka tegas menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Secara aturan, nama mereka seharusnya otomatis gugur dan tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK. Namun publik justru dibuat terkejut karena Kepala BKD Cilacap masih saja memfungsikan delapan orang itu sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap.

READ  Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025

Langkah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 sudah mengatur secara ketat tentang siapa yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.

READ  TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Dalam Poin Kelima disebutkan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara dalam Poin Keenam ditegaskan:

Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

READ  Perindo Jateng Bangkit: Persatuan Jadi Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029

Pertanyaannya, apakah delapan tenaga BLUD yang sudah menyatakan mundur ini masih layak difungsikan kembali? Jika benar, maka praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Permenpan RB, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan kotor di balik kebijakan tersebut.

READ  Viral di TikTok! Kritik Pedas untuk Ketua DPC PDIP Kebumen soal Kasus DPRD

Kepala BKD Cilacap Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memberikan klarifikasi meski sudah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan tenaga PPPK di Cilacap.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Publik kini menunggu, apakah langkah berani Kepala BKD ini sekadar salah tafsir aturan, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi?

Red/Time

Berita Terkait

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Berita Terbaru