Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cilacap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut dengan berani “mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini bermula dari ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang pada Juli 2025 telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam surat bermaterai Rp10 ribu tersebut, mereka tegas menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.

READ  OPUNG DONNY" JADI KUNCI BAHWA T.M.HUTAPEA MENGANGKAT DONNY SEBAGAI ANAK! SILSILAH KELUARGA HUTAPEA TERUNGKAP DI PN JAKARTA TIMUR  

Secara aturan, nama mereka seharusnya otomatis gugur dan tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK. Namun publik justru dibuat terkejut karena Kepala BKD Cilacap masih saja memfungsikan delapan orang itu sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025

Langkah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 sudah mengatur secara ketat tentang siapa yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.

READ  Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudi Adakan Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD

Dalam Poin Kelima disebutkan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:

READ  TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara dalam Poin Keenam ditegaskan:

Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

READ  Rapat Kerja Wilayah DPW SAHI Kalbar,Serta Pelantikan DPD Se-Kalimantan Barat

Pertanyaannya, apakah delapan tenaga BLUD yang sudah menyatakan mundur ini masih layak difungsikan kembali? Jika benar, maka praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Permenpan RB, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan kotor di balik kebijakan tersebut.

READ  Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah "Dipungut" Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Kepala BKD Cilacap Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memberikan klarifikasi meski sudah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan tenaga PPPK di Cilacap.

READ  Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Publik kini menunggu, apakah langkah berani Kepala BKD ini sekadar salah tafsir aturan, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi?

Red/Time

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB