CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net – Langkah tegas namun penuh tanda tanya diambil Unit V Satreskrim Polres Cilacap saat mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi G 1702 PC. Alih-alih dianggap sebagai langkah penegakan hukum yang berjalan mulus, tindakan ini justru menuai sorotan tajam, kecaman, dan pertanyaan besar dari publik serta kalangan pelaku usaha persewaan kendaraan. Pasalnya, cara dan prosedur pengamanan yang dilakukan dinilai penuh ketidakjelasan, seolah-olah hukum berjalan satu arah tanpa peduli hak-hak warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik sah kendaraan bersama tim kuasa hukumnya mengaku masih berdiri di tempat buta. Tidak ada surat, tidak ada penjelasan, dan tidak ada kepastian hukum yang jelas mengenai alasan pasti kenapa kendaraan miliknya harus ditahan. Padahal, pemilik menegaskan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah hukum apa pun, dan kendaraan tersebut hanyalah aset usaha yang disewakan kepada pihak lain.
Komunikasi yang dilakukan tim hukum kepada AKP Karsito selaku Kanit Unit V Satreskrim Polres Cilacap justru semakin menebalkan kabut ketidakjelasan. Saat dihubungi lewat pesan WhatsApp pada Minggu (24/5/2026) pukul 19.45 WIB, alih-alih mendapatkan penjelasan rinci dasar hukum dan perkara yang melatarbelakangi penahanan, jawaban yang diterima hanya singkat dan berputar-putar: “Nanti kami kirim undangan saja.”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






