Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

 

SALATIGA | Portalindonesianews.net – Heboh! Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke Harian7, bahwa penggunaan air tanah oleh PDAM Salatiga, termasuk beberapa sumur bor, diduga belum memiliki izin resmi.

Wahyu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, mengungkapkan dugaan ini muncul dari laporan masyarakat. “Kaitan informasi tersebut, kami akan menyelidiki dan mengumpulkan data,” katanya kepada wartawan.

Meski kabar itu masih simpang siur, Wahyu menambahkan ada fakta yang menyebut sumur-sumur tersebut sedang dalam proses perpanjangan izin. Ironisnya, air dari sumur itu tetap dipasok ke pelanggan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Air Tanah, sumur bor yang masih dalam proses perpanjangan izin dilarang digunakan sampai izin resmi keluar. Pasal 18 ayat (1) menyebut, “Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin yang sah. Penggunaan air tanah tanpa izin atau sebelum izin diperpanjang adalah pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi,” jelas Wahyu.

READ  GERAM JATENG MENOLAK KERAS WACANA PEMERINTAH MEMBERIKAN BANSOS UNTUK PECANDU JUDI ONLINE

Lebih tegas lagi, Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan sumber air untuk keperluan komersial tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional.”

Jika sumur yang belum diperpanjang izinnya tetap digunakan, apalagi airnya dijual ke konsumen, PDAM berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran administratif, denda berdasarkan volume air, hingga penghentian sementara operasional sumur. Bahkan, ada kemungkinan tanggung jawab pidana jika terbukti ada keuntungan komersial dari penggunaan air tanpa izin.

READ  Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

“Penggunaan sumur bor yang masih proses perpanjangan izin, apalagi airnya dijual ke konsumen, jelas melanggar peraturan. PDAM bisa kena sanksi administratif hingga pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana, mengaku izinnya memang ada namun masih dalam proses perpanjangan. “Izin ada mas, proses perpanjangan dan penataannya masih terus berproses,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang agar ada titik terang dan penindakan tegas.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru