Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

 

SALATIGA | Portalindonesianews.net – Heboh! Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke Harian7, bahwa penggunaan air tanah oleh PDAM Salatiga, termasuk beberapa sumur bor, diduga belum memiliki izin resmi.

Wahyu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, mengungkapkan dugaan ini muncul dari laporan masyarakat. “Kaitan informasi tersebut, kami akan menyelidiki dan mengumpulkan data,” katanya kepada wartawan.

Meski kabar itu masih simpang siur, Wahyu menambahkan ada fakta yang menyebut sumur-sumur tersebut sedang dalam proses perpanjangan izin. Ironisnya, air dari sumur itu tetap dipasok ke pelanggan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Air Tanah, sumur bor yang masih dalam proses perpanjangan izin dilarang digunakan sampai izin resmi keluar. Pasal 18 ayat (1) menyebut, “Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin yang sah. Penggunaan air tanah tanpa izin atau sebelum izin diperpanjang adalah pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi,” jelas Wahyu.

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Lebih tegas lagi, Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan sumber air untuk keperluan komersial tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional.”

Jika sumur yang belum diperpanjang izinnya tetap digunakan, apalagi airnya dijual ke konsumen, PDAM berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran administratif, denda berdasarkan volume air, hingga penghentian sementara operasional sumur. Bahkan, ada kemungkinan tanggung jawab pidana jika terbukti ada keuntungan komersial dari penggunaan air tanpa izin.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

“Penggunaan sumur bor yang masih proses perpanjangan izin, apalagi airnya dijual ke konsumen, jelas melanggar peraturan. PDAM bisa kena sanksi administratif hingga pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana, mengaku izinnya memang ada namun masih dalam proses perpanjangan. “Izin ada mas, proses perpanjangan dan penataannya masih terus berproses,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang agar ada titik terang dan penindakan tegas.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru