Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Foto : kantor PDAM SALATIGA Yang Diduga Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

 

SALATIGA | Portalindonesianews.net – Heboh! Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke Harian7, bahwa penggunaan air tanah oleh PDAM Salatiga, termasuk beberapa sumur bor, diduga belum memiliki izin resmi.

Wahyu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, mengungkapkan dugaan ini muncul dari laporan masyarakat. “Kaitan informasi tersebut, kami akan menyelidiki dan mengumpulkan data,” katanya kepada wartawan.

Meski kabar itu masih simpang siur, Wahyu menambahkan ada fakta yang menyebut sumur-sumur tersebut sedang dalam proses perpanjangan izin. Ironisnya, air dari sumur itu tetap dipasok ke pelanggan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Air Tanah, sumur bor yang masih dalam proses perpanjangan izin dilarang digunakan sampai izin resmi keluar. Pasal 18 ayat (1) menyebut, “Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin yang sah. Penggunaan air tanah tanpa izin atau sebelum izin diperpanjang adalah pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi,” jelas Wahyu.

READ  SKANDAL BPKB "GAIB" KLATEN: KASAT LANTAS DITUNTUT DICOPOT – MOBIL ADA DI JAWA TIMUR, BPKB TERBIT DI JAWA TENGAH  

Lebih tegas lagi, Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan sumber air untuk keperluan komersial tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional.”

Jika sumur yang belum diperpanjang izinnya tetap digunakan, apalagi airnya dijual ke konsumen, PDAM berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran administratif, denda berdasarkan volume air, hingga penghentian sementara operasional sumur. Bahkan, ada kemungkinan tanggung jawab pidana jika terbukti ada keuntungan komersial dari penggunaan air tanpa izin.

READ  Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: "Jangan Jadi 'Ksatria Medsos' yang Cuma Saling Tantang!"

“Penggunaan sumur bor yang masih proses perpanjangan izin, apalagi airnya dijual ke konsumen, jelas melanggar peraturan. PDAM bisa kena sanksi administratif hingga pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana, mengaku izinnya memang ada namun masih dalam proses perpanjangan. “Izin ada mas, proses perpanjangan dan penataannya masih terus berproses,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang agar ada titik terang dan penindakan tegas.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru