Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang berlangsung

Foto : ketika sidang berlangsung

KLATEN – PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan dengan jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025). Kasus sengketa tanah Pasar Teloyo kini bukan hanya menyeret aparat desa dan pihak swasta, tetapi juga tiga pucuk pimpinan kepolisian sekaligus: Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolri!

Sidang yang awalnya molor karena kuasa hukum Kapolres Klaten belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi, kembali digelar sore harinya pukul 15.00 WIB. Hakim dengan tegas mengingatkan: “Praperadilan hanya tujuh hari. Tidak ada alasan hukum untuk mengulur waktu.”

11 Tudingan Mengguncang: Polisi Diduga Bekingi Penyerobotan

Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, membeberkan 11 poin permohonan praperadilan yang menyoroti dugaan serius: Polri membiarkan bahkan memihak penyerobotan tanah milik keluarganya.

READ  Ketua LCKI Jateng Y. Joko Tirtono, SH Prihatin Atas Penggunaan Gas Air Mata dalam Demo 26 Agustus, Siap Berikan Pembelaan Hukum

Dalam permohonannya, pemohon menilai laporan dugaan penyerobotan tanah yang sudah dilayangkan sejak 2018 dengan Nomor STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten tidak pernah diproses.

READ  John L. Situmorang: 'Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Lebih mengejutkan lagi, pada Juli 2025 saat tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pembangunan justru dijalankan atas perintah Kepala Desa Teloyo, Purwanto, dan aparat kepolisian yang hadir di lokasi diduga malah membiarkan dan memberi perlindungan.

READ  Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

 Teriakan Keluarga Korban: “Kami Dikhianati Hukum!”

Di ruang sidang, keluarga korban tampak emosional. Mereka menilai Polri telah menelantarkan pengaduan rakyat kecil dan justru merusak citra institusi.

“Kami ini rakyat kecil, lapor sejak 2018 tidak pernah diproses. Justru saat kami minta perlindungan, aparat malah membiarkan tanah kami digarap. Di mana keadilan?” teriak salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

Tuntutan Mengguncang: Kapolres – Kapolda – Kapolri Digugat

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jateng (Termohon II), dan Kapolri (Termohon III) telah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

READ  DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Pemohon menilai tindakan aparat menunjukkan kelalaian, kesewenang-wenangan, hingga keberpihakan. Bahkan, perlindungan aparat disebut membuat pihak terlapor merasa kebal hukum.

Publik Menunggu Putusan

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung enam hari kerja. Putusan akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Jika hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, dampaknya bisa mengguncang institusi kepolisian dari level daerah hingga pusat.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun menggantung: Apakah Polri benar membiarkan penyerobotan tanah rakyat kecil? Ataukah tuduhan ini hanya strategi hukum?

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Yang jelas, nama besar Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri kini resmi terseret ke meja praperadilan.

Laporan : Iskandar

 

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru