Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika petugas PLN mengambil barang Butik meteran warga yang Dirusak oleh oknum yayasan

Foto : Ketika petugas PLN mengambil barang Butik meteran warga yang Dirusak oleh oknum yayasan

REMBANG | PortalindonesiaNews.Net — Suasana di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Rembang memanas setelah satu kios milik warga bernama Fifi dibongkar paksa oleh pihak Yayasan Sunan Bonang hanya dengan berbekal Surat Peringatan (SP) 1, Jumat (07/11/2025).

Pembongkaran yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik kios itu bukan hanya membuat bangunan rata dengan tanah, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada jaringan listrik PLN dan barang dagangan milik korban. Sejumlah peralatan usaha, perlengkapan dagang, hingga etalase kios berantakan dan hancur tak tersisa.

Yang lebih mengejutkan, listrik kios milik Fifi turut diputus paksa oleh oknum pengurus yayasan, tanpa adanya koordinasi resmi dengan pihak PLN maupun pemilik. Padahal, listrik tersebut merupakan sambungan pribadi milik almarhum ibu Fifi yang masih aktif dan sah secara administrasi PLN.

Saat pemilik kios melapor ke PLN Rembang, pihak PLN justru terkejut karena tidak pernah menerima permohonan pemutusan di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat atau permintaan apapun terkait pemutusan listrik di Pasujudan Sunan Bonang,” ujar Aza, salah satu staf PLN Rembang, saat ditemui tim media di kantornya di Jalan Pemuda Km 2,4, Rembang.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Aza menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan petugas untuk mengamankan meteran listrik yang dicopot secara sepihak, sekaligus memeriksa jalur listrik yang dirusak oleh oknum pengurus yayasan.

“Meteran itu masih aktif di sistem kami. Kami akan amankan dulu dan laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut,” tegasnya.

Diketahui, kios yang dibongkar itu merupakan bangunan yang dibangun dengan anggaran daerah Kabupaten Rembang. Fakta ini membuat publik semakin geram karena fasilitas yang dibiayai uang rakyat justru dihancurkan oleh pihak yayasan tanpa prosedur hukum yang jelas.

READ  Viral... Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Pihak pemilik kios, Fifi, mengaku mengalami kerugian besar dan berharap aparat penegak hukum turun tangan.

“Saya tidak pernah diberi tahu atau dilibatkan. Tiba-tiba kios sudah rata tanah. Barang-barang saya dikeluarkan seenaknya, listrik diputus. Ini jelas perusakan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masyarakat sekitar pun mempertanyakan tindakan sepihak tersebut. Mereka menilai pembongkaran tanpa dasar hukum kuat dan tanpa koordinasi dengan PLN adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Hingga berita ini diturunkan, Manajer PLN Rembang belum bisa ditemui karena sedang berada di luar kota. Pihak PLN berjanji akan segera menindaklanjuti laporan terkait pemutusan dan perusakan aset listrik negara di lokasi tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Rembang, karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yayasan.(Red/

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru